Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

PT MPG Hapus Hak Adat, Masyarakat Kaiso Terancam Penjara

341
×

PT MPG Hapus Hak Adat, Masyarakat Kaiso Terancam Penjara

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net ||Masyarakat adat Kaiso yang tinggal di Distrik Kais,Kabupaten Sorong Selatan,kini tengah menghadapi penderitaan yang tak terhingga akibat kebijakan dan praktik korporasi yang mengabaikan hak mereka.

Hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka kini habis dibabat untuk kepentingan eksploitasi logging oleh sebuah perusahaan besar.

Example 300x600

Di sisi lain,hak-hak mereka sebagai masyarakat adat pemilik ulayat terus dipinggirkan,bahkan kini mereka terjebak dalam jeratan hukum yang tak mereka pahami.

Pihak yang terlibat dalam permasalahan ini adalah PT MPG,perusahaan pengelola sumber daya alam di wilayah tersebut.

Masyarakat adat Kaiso,yang telah lama tinggal dan mengelola hutan mereka,menjadi korban dari tindakan perusahaan yang tak hanya merampas tanah dan hutan mereka,tetapi juga menangguhkan hak-hak yang telah disepakati dalam perjanjian bersama.

Pada 26 April 2025,di Swisbel Hotel,Kota Sorong,berlangsung mediasi antara masyarakat adat Kaiso dan perwakilan PT MPG.Namun,pertemuan ini berakhir dengan kekecewaan bagi masyarakat adat.

Meskipun telah ada perjanjian yang ditandatangani sebelumnya di Polres Sorong Selatan pada 20 Maret 2025,yang menyebutkan bahwa PT MPG akan membayar hak-hak masyarakat adat pada 15 April 2025,perusahaan tersebut justru mengabaikan komitmen mereka.

Sebagai gantinya,masyarakat adat malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencuri kapal tongkang milik perusahaan.

Masalah ini bermula ketika PT MPG mengabaikan hak-hak masyarakat adat Kaiso yang berupa sewa lokpoan,pesangon,gaji,dan BPJS yang seharusnya dibayar pada tanggal yang telah disepakati.

Sebagai respons terhadap ketidakpedulian perusahaan, masyarakat adat mengamankan kapal tongkang milik PT MPG sebagai jaminan pembayaran hak mereka.

Namun,bukannya mendapat solusi, mereka justru dipolisikan dengan tuduhan pencurian kapal yang sejatinya sudah tidak berfungsi dan hanya diamankan sebagai bentuk kompensasi adat.

Keserakahan perusahaan dan kurangnya keadilan dalam sistem hukum tampaknya menjadi penyebab utama masalah ini.

PT MPG,yang memiliki kekuatan besar, tidak hanya mengabaikan hak-hak masyarakat adat,tetapi juga berusaha melepaskan diri dari kewajiban mereka melalui praktek hukum yang diragukan keadilannya.

Perusahaan tampaknya merasa kebal hukum dan bisa bertindak semena-mena tanpa ada konsekuensi yang berarti.

Simon Maurits Soren,SH.,MH,selaku penasihat hukum masyarakat adat Kaiso,mengungkapkan kekecewaannya dalam pertemuan di Swisbel Hotel.Sabtu,(26/4).

Ia menilai perusahaan tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat.

Menurutnya,tindakan ini sudah melampaui batas kemanusiaan dan moralitas.Masyarakat adat Kaiso merasa semakin terperangkap dalam ketidakpastian dan terancam dengan ancaman hukum yang tidak mereka pahami.

Kepada publik,Simon menegaskan bahwa kapal tongkang yang dilaporkan hilang itu sebenarnya tidak dicuri,melainkan diamankan oleh masyarakat adat sebagai bentuk kompensasi atas ketidakmampuan PT MPG untuk memenuhi kewajibannya.

Sementara itu,tuntutan masyarakat adat terhadap pembayaran hak mereka,termasuk uang Rp 10 miliar yang belum dibayar perusahaan,terus bergulir.

Masyarakat Kaiso kini menanti keadilan yang tampaknya semakin sulit untuk tercapai.

Kasus ini menyoroti betapa lemahnya posisi masyarakat adat di hadapan perusahaan besar  yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka.

Dengan berbagai upaya yang sia-sia untuk mendapatkan hak yang telah disepakati,masyarakat adat Kaiso menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan keadilan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.