Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Permohonan Sertifikat Tanah LS di BPN Sorong Tertunda,Mafia Tanah Diduga Terlibat

537
×

Permohonan Sertifikat Tanah LS di BPN Sorong Tertunda,Mafia Tanah Diduga Terlibat

Share this article
Example 468x60

Sertifikat Tak Kunjung Terbit,Ada Apa di ATR/BPN Kota Sorong?”

Kota Sorong,TifaPapua.net || Kota Sorong yang kini menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya dikenal sebagai kawasan strategis yang banyak diminati masyarakat untuk memiliki tanah bersertifikat hak milik (SHM).

Example 300x600

Namun,di balik harapan itu,sejumlah warga masih menghadapi kendala dalam proses penerbitan sertifikat.Salah satunya dialami oleh keluarga LS,yang mengaku telah bertahun-tahun menunggu tanpa kejelasan.

Pada Jumat (25/4/2025),wartawan TifaPapua.net menerima kedatangan SS,kerabat dari LS,yang mewakili keluarga tersebut menyampaikan keluhan terkait lambannya proses penerbitan SHM di Kantor ATR/BPN Kota Sorong.

SS mengungkapkan bahwa permohonan sertifikat atas tanah seluas 3.667,50 meter persegi yang terletak di Jalan Kapiten Pattimura, Kelurahan Suprahu,Distrik Maladumes,telah diajukan sejak 2014 dan kembali diperbarui pada 2023,namun hingga kini belum diterbitkan.

Menurut SS,meski pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan,termasuk surat keterangan bukti pemilikan atas tanah adat dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat yang dikeluarkan pada 19 Maret 2003, penerbitan sertifikat tetap mengalami hambatan.

Kepala bagian pendaftaran di BPN Kota Sorong,Mesak Takoy,disebutkan membenarkan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan objek tanah memang dalam penguasaan LS.

Namun,alasan yang disampaikan pihak BPN,menurut SS,adalah adanya keberatan dari pihak lain. Setelah ditelusuri,keberatan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak didukung bukti otentik dan titik koordinat yang diajukan tidak sesuai dengan lokasi tanah milik LS.

Bahkan,surat pencabutan keberatan yang diajukan atas nama PT.Bagus Jaya Abadi telah resmi dibatalkan melalui surat dari tokoh adat Willem RN Buratehi/Bewela pada 14 Agustus 2014.

Karena kejanggalan tersebut,SS menduga adanya indikasi keterlibatan mafia tanah yang mencoba merebut lahan mereka melalui konspirasi ilegal,yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Kami sudah menyurati Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sorong untuk segera turun tangan,memeriksa kinerja bawahannya,dan menerbitkan sertifikat hak milik yang kami ajukan.Kami juga sudah membuat tembusan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta,Kanwil ATR/BPN di Manokwari,dan ke Wali Kota Sorong,” jelas SS.

Lebih lanjut,SS menegaskan, jika dalam 60 hari kerja ke depan permohonan tersebut tidak diproses dan sertifikat tidak diterbitkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan atas dugaan masih maraknya praktik mafia tanah di Kota Sorong,khususnya di lingkungan kantor pertanahan.

Masyarakat berharap,upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan mafia tanah yang sering digaungkan pemerintah pusat dapat benar-benar diwujudkan hingga ke daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.