Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Sorong Ungkap Sejumlah Kasus, Gelar Press Release di Mapolres Sorong

195
×

Polres Sorong Ungkap Sejumlah Kasus, Gelar Press Release di Mapolres Sorong

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kepolisian Resor (Polres) Sorong,Provinsi Papua Barat Daya,menggelar press release yang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong.

Baca Juga : Pemda Raja Ampat Resmi Buka Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024

Example 300x600

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat sore,2 Mei 2025,di halaman Mapolres Sorong,Aimas,Kabupaten Sorong, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong,AKBP Edwin Parsaoran.

Dalam keterangan persnya,Kapolres Sorong menyampaikan rincian tiga kasus besar yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian,antara lain kasus persetubuhan anak di bawah umur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor),dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Barang bukti sabu-sabu dan barang pendukung lainnya yang diamankan dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Sorong.
Barang bukti sabu-sabu dan barang pendukung lainnya yang diamankan dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Sorong.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada 28 April 2025,sekitar pukul 02.00 WIT, di Teras Mushola Darusalam,Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malasom,Distrik Aimas,Kabupaten Sorong.

Tersangka berinisial IR dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan korban yang berinisial AN,seorang anak di bawah umur,dengan modus bujuk rayu.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban,yang merupakan anak di bawah umur,dan kami menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014,dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”ungkap Kapolres.

Kapolres Sorong juga menjelaskan mengenai empat kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap oleh Polres Sorong.

Keempat tersangka,yang berinisial SJ,IA,MN,dan AI,telah diamankan,meskipun terdapat beberapa pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penyelidikan,polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Menurut keterangan tersangka,mereka melakukan aksi pencurian untuk membeli minuman keras.

“Kami berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor, yang menurut keterangan para tersangka,mereka mencuri untuk membeli minuman keras,”tambah Kapolres.

Polres Sorong juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka yang berinisial JL,SA,dan FP.Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka.

Tersangka JL diamankan dengan barang bukti 0,8061 gram sabu,satu unit handphone Vivo,pembungkus jasjus, dan sebuah sepeda motor Vario warna merah hitam.

Sementara itu,tersangka SA ditemukan membawa 0,7429 gram sabu,satu unit handphone Samsung,pembungkus jasjus,dan motor Genio.

Adapun tersangka FP ditemukan dengan barang bukti 9,381 gram sabu,satu unit handphone Pocco,sebuah jam tangan,bantal,kotak jam tangan,serta plastik hitam yang dibungkus dengan plakat.

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kapolres Sorong,AKBP Edwin Parsaoran,menegaskan bahwa Polres Sorong akan terus berkomitmen dalam pemberantasan berbagai tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polres Sorong dari empat tersangka pencurian kendaraan bermotor.
“Deretan sepeda motor hasil sitaan kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Sorong.”

“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah Sorong,” tandas Kapolres.

Artikel Terkait : Tomi Marbun dan Jejak Terakhir di Kali Rawara: Antara Operasi Senyap dan Seruan Keadilan

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan terkait kasus-kasus yang terungkap,dan pihak kepolisian memastikan bahwa para pelaku yang masih buron akan segera ditangkap.(Tifapapua.net/Resnal Umpain).
Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.