Waisai, TifaPapua.net || Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat,Yusuf Salim,di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada 20 Februari 2025 menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga : Wakil Bupati Raja Ampat Resmikan SMA Persiapan Gag,Perkuat Akses Pendidikan di Wilayah Terpencil
Namun, Yusuf Salim mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di Raja Ampat,melainkan memenuhi panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh TifaPapua.net pada Senin, 21 Juli 2025,Yusuf Salim menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan surat pemanggilan resmi dari KPK.
Ia menegaskan bahwa kunjungannya bukan inisiatif pribadi untuk melapor, melainkan menjalankan kewajiban sebagai pihak yang dipanggil.Ujar Sekda,melalui aplikasi WhatsApp Senin (21/07/2025).
“Pada tanggal tersebut saya dipanggil KPK dengan surat resmi untuk memberikan keterangan dan berkaitan dengan materi itu kewenangan KPK, dan saya tidak bisa memberikan informasi apapun tentang panggilan dimaksud, jadi bukan datang untuk melapor,” ungkap Yusuf Salim melalui pesan WhatsApp, Juli 2025.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci alasan pemanggilannya, Yusuf Salim menyebut bahwa hal itu merupakan bagian dari proses hukum dan menjadi ranah KPK sepenuhnya.
Kehadiran Sekda Raja Ampat di kantor KPK tetap menjadi sorotan publik, terlebih di tengah meningkatnya harapan masyarakat akan transparansi dan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Warga berharap momentum ini bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum untuk lebih dalam menelusuri potensi penyimpangan anggaran di wilayah kepulauan tersebut.
Artikel Terkait : TPK Pemberian Dan Penerimaan Hadiah Atau Janji Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Provinsi Papua
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan dapat memahami konteks kehadiran Yusuf Salim di KPK dan menunggu hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung secara objektif.(TifaPapua.net/Niko Umpain).