Waisai,TifaPapua.net || Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat,Yoris,menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas laporan terkini terkait pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga : Tanpa Upah Layak,Crew Kapal West Papua Cruiser dan Pacific Trader Tetap Jaga Aset Daerah dan Kebersihan Dermaga Klalin
Namun,ia juga melontarkan kritik tajam karena pembayaran yang dilakukan baru mencakup satu bulan,yakni Mei.
Yoris mempertanyakan alasan di balik pembayaran tunggal tersebut. Ia menduga kemungkinan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum rampung,atau ada aturan yang membatasi pembayaran hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat pada tahun 2024.
Tak berhenti pada kritik,Yoris juga menyampaikan sejumlah usulan konkret agar sistem pembayaran TPP menjadi lebih terukur dan adil.
Ia mendorong Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk membuat dua opsi kebijakan pembayaran TPP,yaitu:
1. Pembayaran berdasarkan jenjang jabatan, misalnya:
• Staf: Rp100.000 per hari
• Eselon VI: Rp150.000 per hari
• Eselon III: Rp200.000 per hari
• Eselon II: Rp250.000 per hari
• Sekretaris Daerah: Rp300.000 per hari
2. Indikator penilaian cukup berdasarkan kehadiran, guna menghindari sistem penilaian kinerja yang terlalu kompleks.
Menurut Yoris,opsi tersebut akan memudahkan penghitungan TPP dan membantu pemerintah menentukan sistem yang paling efektif serta tidak memberatkan keuangan daerah.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa TPP untuk bulan November dan Desember kemungkinan baru akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026,mengingat perbandingan kemampuan keuangan daerah dan metode penerimaan TPP yang sangat timpang.
Menanggapi kritik dan saran tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Raja Ampat,Djalali,menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim telah merumuskan kembali kebijakan pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemda tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Sesuai saran dan masukan di atas,tim sudah merumuskan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah.Harapan Pak Bupati dan Wakil Bupati adalah tetap berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bertugas di Raja Ampat,”ujar Djalali saat dihubungi melalui pesan WhatsApp,Jumat (25/7/2025).
Djalali juga menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP tetap dilakukan setiap bulan,meskipun mengalami keterlambatan.
Artikel Terkait : Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Kesejahteraan ASN dengan Program Tambahan Penghasilan
“Yang jelas,walaupun ada keterlambatan,tetap dibayarkan kepada pegawai,”pungkasnya.
(TifaPapua.net/Niko Umpain)