Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaPemerintahan

Pemda Raja Ampat Lakukan Pendataan Program Nasional 3 Juta Rumah untuk MBR

88
×

Pemda Raja Ampat Lakukan Pendataan Program Nasional 3 Juta Rumah untuk MBR

Share this article
Example 468x60

Raja Ampat,TifaPapua.net || Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan tengah melakukan pendataan penerima manfaat untuk mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah.

Baca Juga : Pemda Raja Ampat Lakukan Pendataan Program Nasional 3 Juta Rumah untuk MBR

Example 300x600

Pendataan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah layak huni.

Pendataan dilakukan oleh pegawai Dinas Perumahan di sejumlah distrik guna mengidentifikasi warga MBR yang membutuhkan bantuan fasilitas perumahan.

Program ini juga dikaitkan dengan pembangunan rumah baru yang telah berjalan.

Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Penjelasan resmi disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan,Dedy Riswanto, ST.,MT.

Informasi itu disampaikan Dedy saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin,(1/12/2025).Sementara pendataan lapangan sedang berlangsung sepanjang tahun berjalan.

Pendataan dilakukan pada beberapa distrik di wilayah Kabupaten Raja Ampat, sementara pembangunan 30 unit rumah tersebar di sejumlah kampung.

Menurut Dedy, pendataan dilakukan sebagai langkah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses pada rumah layak huni.

Program 3 juta rumah merupakan upaya nasional yang didukung pemerintah daerah untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan yang menggratiskan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR yang ingin membangun rumah secara mandiri. Kebijakan tersebut memberi kemudahan bagi warga untuk memperoleh hunian yang layak.

Dedy menjelaskan bahwa pembangunan rumah dilakukan melalui skema pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan 30 unit rumah pada tahun 2025.Unit-unit tersebut disalurkan ke kampung-kampung yang sudah ditetapkan sebagai lokasi prioritas.

Artukel Terkait : Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Program ini menjadi bagian integral dari target nasional penyediaan rumah bagi masyarakat dengan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600