Bintuni Papua Barat,TifaPapua.net || Bupati Kabupaten Teluk Bintuni,Yohanes Manibuy, secara resmi menutup Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2025 yang membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga : Pemuda Sebyar Dukung Penuh Musyawarah III Pemilihan Ketua LMA Lima Suku Besar Sebyar
Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRK Teluk Bintuni,Romilus Tatuta didampingi wakil ketua I Sugandi,Wakil Ketua II Yasman Yasir dan Wakil Wakil Ketua IIIBudi Irianto Nawarisa itu dihadiri 22 anggota DPRK,Bupati Teluk Bintuni beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam sambutan penutupannya,Bupati Yohanes Manibuy menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,berkeadilan,dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Bupati, proses pembahasan Ranperda APBD mencerminkan sinergi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu,ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRK Teluk Bintuni atas kerja sama konstruktif selama rangkaian pembahasan.
“APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan APBD secara efektif dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Yohanes Manibuy.
Lebih lanjut,Bupati menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan APBD agar setiap program dan kegiatan berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Teluk Bintuni.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Teluk Bintuni yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Artikel Terkait: Pesparani 2025 Dibuka! Wabup Joko Linggara Pimpin Langsung
Dengan ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2026,Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat melanjutkan agenda pembangunan secara terarah dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







