Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Koperasi Ilegal Marak di Kabupaten Sorong,UMKM Jadi Korban

21
×

Koperasi Ilegal Marak di Kabupaten Sorong,UMKM Jadi Korban

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Maraknya praktik rentenir yang berkedok koperasi di Kabupaten Sorong kian meresahkan masyarakat,khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga : Sejarah Suku USBA Raja Ampat Dibedah Lewat Diskusi Buku dan Pameran Foto DiKota Kota Sorong

Example 300x600

Sejumlah pelaku usaha mengaku terjerat pinjaman berbunga tinggi dari oknum yang mengatasnamakan koperasi,namun diduga tidak memiliki izin resmi beroperasi.

Praktik pinjaman dana dengan bunga tinggi oleh oknum yang mengaku sebagai koperasi, namun beroperasi tanpa izin resmi dan menerapkan sistem pembayaran harian yang memberatkan.

Pelaku UMKM sebagai korban,oknum koperasi abal-abal,Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sorong Ir.Samsul Arifudin,serta pengamat kebijakan pemerintah Papua Barat Daya Frans Baho.

Keluhan disampaikan warga dalam beberapa waktu terakhir,dengan wawancara dilakukan pada 30 Januari 2026 dan pernyataan pemerintah pada 29 Januari 2026.

Karena kebutuhan modal usaha yang mendesak,pelaku UMKM tergiur pinjaman dengan syarat mudah,namun berujung pada beban bunga tinggi dan tekanan psikologis dari penagih.

Oknum koperasi mendatangi langsung tempat usaha warga,menawarkan pinjaman hanya dengan syarat fotokopi KTP.

Namun dana yang diterima tidak utuh dan pengembalian dilakukan secara harian dengan nominal besar.
Salah satu korban berinisial LS,pedagang minuman,mengungkapkan pengalamannya saat ditemui di warungnya,Kamis (30/01/26).

Ia mengaku meminjam dana sebesar Rp2 juta,namun hanya menerima Rp1,8 juta dengan alasan biaya administrasi.

“Saya harus setor Rp100 ribu per hari selama 24 kali,jadi total yang saya kembalikan Rp2,4 juta. Awalnya mudah karena uangnya belum saya pakaitapi setelah usaha sepi dan saya tidak bisa setor, mereka marah dan membuat saya takut,” ujar LS.

Karena tekanan tersebut,LS kembali mengambil pinjaman dari koperasi lain untuk menutup cicilan sebelumnya.Hal ini terus berulang hingga ia mengaku terjerat pinjaman dari lebih 10 koperasi dan mengalami stres berat.

Tak hanya itu,beberapa pemilik usaha lainnya mengaku terpaksa menutup usaha karena bangkrut akibat terus dikejar penagih dari koperasi abal-abal tersebut.

Menanggapi kondisi ini,Ir.Samsul Arifudin, Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi,dan UKM Kabupaten Sorong, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami akan menyurati dan melarang mereka beroperasi mencari nasabah di Kabupaten Sorong, karena setelah kami cek,izin mereka hanya berlaku di Kota Sorong,”tegas Samsul, Rabu (29/01/26).

Sementara itu,pengamat kebijakan pemerintah Papua Barat Daya,Frans Baho, menilai praktik tersebut jelas menyimpang dari prinsip koperasi.

“Koperasi seharusnya berazaskan kekeluargaan dan membantu anggotanya. Kalau bunganya sebesar itu,jelas tidak wajar dan tidak sesuai peraturan pemerintah. Artinya mereka tidak boleh memakai nama koperasi sebagai topeng,”ujarnya.

Frans berharap pemerintah daerah tidak ragu menindak tegas bahkan menutup usaha-usaha tersebut.

Artikel Terkait : Waspada Penipuan Berkedok Koperasi

“Bila perlu ditutup saja.Kasihan masyarakat kecil,mereka merasa tertolong saat terima uang,tapi saat membayar justru kewalahan karena hanya mengandalkan usaha kecilnya,” tutup Frans.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)

Example 300250
Example 120x600