Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Penikaman di Sorong Ditembak di Kaki,Sembila Pisau Diamankan

58
×

Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Penikaman di Sorong Ditembak di Kaki,Sembila Pisau Diamankan

Share this article
pelaku penikaman di Sorong
Pelaku penikaman di Sorong, Yusak Tiris, ditangkap di Aimas kurang dari 24 jam. Polisi menembak kaki pelaku dan menyita sembilan pisau.
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Tim Gabungan Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan Yusak Tiris,terduga pelaku kasus penikaman yang menewaskan korban,dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong,Kamis dini hari (5/2/2026).

Baca Juga : Keluarga Korban Penikaman di Jalan Nuri Sorong Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Example 300x600

Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,sebagai bentuk respons cepat aparat kepolisian.

Saat hendak diamankan,pelaku justru melakukan perlawanan aktif dan berupaya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Bahkan,Yusak Tiris diketahui sempat mencoba menghilangkan barang bukti guna mengaburkan jejak kejahatannya.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan sembilan bilah pisau yang diduga kuat digunakan dalam aksi penikaman.

Karena perlawanan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan,Tim Gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke arah kaki kanan.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U.Tan,membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Aimas dan langsung dibawa ke Mapolresta Sorong Kota sekitar pukul 01.06 WIT untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab.Alhamdulillah,tidak sampai 1×24 jam,terduga pelaku berhasil kami amankan,”ujar AKP Afriangga.

Hingga kini,penyidik masih mendalami motif penikaman serta hubungan antara pelaku dan korban.

Artikel Terkait: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pinggir Tol Jagorawi

Yusak Tiris terancam dijerat pasal pidana berat terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600