Sorong,TifaPapua.net || Pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di tiga lokasi,yakni hotel,restoran,dan tempat hiburan malam.
Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Penikaman di Sorong Ditembak di Kaki,Sembila Pisau Diamankan
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 dan sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang sebelumnya masih memberi ruang bagi toko pengecer dan supermarket.
Dengan aturan baru tersebut,seluruh penjualan minuman beralkohol di toko umum,kios,maupun lapak pinggir jalan dinyatakan ilegal.
Namun,fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (4/02/2026),sejumlah toko pengecer terpantau menjual minuman beralkohol secara terbuka di sepanjang Jalan Ahmad Yani,tepatnya di depan Bandara DEO Sorong serta di sekitar Hotel Klabra.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,lokasi penjualan di depan Warung Adem Ayam dan di depan Hotel Klabra diduga dimiliki oleh satu orang pengusaha yang sama.
Sementara itu,titik penjualan di depan Bandara DEO Sorong dikabarkan berkaitan dengan seorang anggota DPRD asal Kabupaten Tambrauw.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak Perda.
Padahal, aturan tersebut dibuat untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan meminimalkan dampak sosial di masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas dengan melakukan penertiban serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait: Tok! Pemkot Sorong Sahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026: Jual Miras Kini Hanya di 3 Lokasi Ini
Jika pelanggaran terus dibiarkan,tujuan Perda Nomor 2 Tahun 2026 dinilai tidak akan tercapai dan justru melemahkan wibawa regulasi daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







