Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Perda Baru Batasi Penjualan Alkohol di Sorong,Toko Pinggir Jalan Masih Ditemukan Beroperasi

36
×

Perda Baru Batasi Penjualan Alkohol di Sorong,Toko Pinggir Jalan Masih Ditemukan Beroperasi

Share this article
Lokasi penjualan miras di depan Hotel Klabra Km 9,5 Kota Sorong Papua Barat Daya
Aktivitas transaksi minuman beralkohol terlihat di sebuah kios depan Hotel Klabra, Kilometer 9,5, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (4/2/2026). Lokasi ini diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penjualan hanya di hotel,restoran,dan tempat hiburan malam.
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di tiga lokasi,yakni hotel,restoran,dan tempat hiburan malam.

Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Penikaman di Sorong Ditembak di Kaki,Sembila Pisau Diamankan

Example 300x600

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 dan sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang sebelumnya masih memberi ruang bagi toko pengecer dan supermarket.

Lokasi penjualan miras di depan Bandara DEO Kota Sorong Papua Barat Daya
Deretan kios di depan Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong terlihat masih beroperasi pada malam hari dan diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol,meski Perda Nomor 2 Tahun 2026 membatasi penjualan hanya di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.


Dengan aturan baru tersebut,seluruh penjualan minuman beralkohol di toko umum,kios,maupun lapak pinggir jalan dinyatakan ilegal.

Namun,fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (4/02/2026),sejumlah toko pengecer terpantau menjual minuman beralkohol secara terbuka di sepanjang Jalan Ahmad Yani,tepatnya di depan Bandara DEO Sorong serta di sekitar Hotel Klabra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,lokasi penjualan di depan Warung Adem Ayam dan di depan Hotel Klabra diduga dimiliki oleh satu orang pengusaha yang sama.

Sementara itu,titik penjualan di depan Bandara DEO Sorong dikabarkan berkaitan dengan seorang anggota DPRD asal Kabupaten Tambrauw.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak Perda.

Padahal, aturan tersebut dibuat untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan meminimalkan dampak sosial di masyarakat.

Lokasi penjualan miras di depan Warung Adem Ayam Tanjung Mas Kota Sorong
Suasana di depan Warung Adem Ayam, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Sorong, yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol, Rabu (4/2/2026). Aktivitas ini bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penjualan alkohol hanya di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas dengan melakukan penertiban serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Artikel Terkait: Tok! Pemkot Sorong Sahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026: Jual Miras Kini Hanya di 3 Lokasi Ini

Jika pelanggaran terus dibiarkan,tujuan Perda Nomor 2 Tahun 2026 dinilai tidak akan tercapai dan justru melemahkan wibawa regulasi daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600