Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Cemburu Berujung Maut,Residivis Bunuh Dua Orang di Kota Sorong

41
×

Cemburu Berujung Maut,Residivis Bunuh Dua Orang di Kota Sorong

Share this article
Kapolresta Sorong Kota saat konferensi pers kasus pembunuhan ganda residivis di Sorong
Residivis berinisial YFT ditangkap polisi usai membunuh dua orang di Kota Sorong akibat motif kecemburuan. Polisi menyita pisau dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Example 468x60

Kota Sorong,TifaPapua.net || Motif kecemburuan berujung tragedi berdarah di Kota Sorong.

Seorang pria YT (35) membunuh dua orang menggunakan senjata tajam di Jalan Puyuh,Kelurahan Remu Utara,Distrik Sorong,pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.

Example 300x600

Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Penikaman di Sorong Ditembak di Kaki,Sembila Pisau Diamankan

Pelaku,yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan,ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Tersangka Yusak Tiris Diamankan Polisi, Sempat Melawan dan Berusaha Kabur
Tersangka Yusak Tiris saat digiring petugas kepolisian setelah diamankan. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kapolresta Sorong Kota,Kombes Pol Ambri Siahaan,S.I.K.,M.H.,dalam konferensi pers Kamis (5/2/2026),mengatakan motif utama aksi tersebut adalah kecemburuan terhadap korban perempuan berinisial FRT yang memiliki hubungan asmara dengan pelaku.

Saat mendatangi rumah korban,Yusak Tiris (35),mendapati Fita Rusmiati Manibui (23),bersama seorang pria berinisial Tommy Regoy (23),warga Rufei,sehingga memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi marah,pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang FRT,lalu melukai TR hingga kritis.

FRT sempat diserang kembali hingga meninggal dunia di tempat,sementara TR yang dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be akhirnya juga meninggal akibat luka tusuk.

Usai kejadian,YFT melarikan diri ke wilayah Aimas,Kabupaten Sorong.

Berdasarkan keterangan empat saksi,rekaman CCTV,serta penyelidikan intensif, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku setelah terjadi kejar-kejaran sepeda motor.

Karena melawan,petugas melepaskan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku.

Polisi menyita barang bukti berupa pisau,rekaman CCTV,sepeda motor, pakaian korban,dan telepon genggam.

YFT dijerat Pasal 459 dan 458 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Artikel Terkait : Cemburu Berujung Maut, Wanita di Sorong Tewas Ditikam

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600