Sorong,Papua Barat Daya,TifaPapua.net || Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Doberai Wilayah III Papua Barat Daya,Ronal Konjol,bersama Tim Lingkungan Hidup mengunjungi pabrik kayu milik PT.Tingtingho di wilayah Sayosa,Kabupaten Sorong,Rabu (11/1/2026).
Baca Juga : Judi Merajalela di Nabire,Kapolda Papua Tengah Didesak Bertindak
Kunjungan tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.
DAP dan Tim ingin memastikan aktivitas industri pengolahan kayu di wilayah tersebut berjalan sesuai perizinan serta tidak merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Menurut informasi yang dihimpun dari lokasi,pabrik tersebut disebut memiliki dokumen Angkutan Hasil Hutan (APH).
Namun demikian,diduga masih terdapat banyak kayu bajakan di area pabrik.
Dugaan itu diperkuat oleh keterangan seorang pria bernama Ongko Fian yang mengaku sebagai pengurus karyawan di pabrik tersebut.
“Di sini memang ada APH,tetapi ada juga kayu yang asal-usulnya dari masyarakat atau kayu bajakan,”ujar Ongko kepada tim di lokasi.
Ronal Konjol menegaskan bahwa lembaga adat berkepentingan memastikan hutan Papua tidak dieksploitasi secara ilegal.
Ia meminta agar seluruh aktivitas pengolahan kayu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu,perwakilan Tim Lingkungan Hidup menyatakan bahwa praktik penebangan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan Papua Barat Daya.
Selain merusak ekosistem,aktivitas tersebut juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu,warga setempat mengatakan,persoalan illegal logging bukanlah hal baru di Papua Barat Daya.Ia menilai lemahnya pengawasan kerap membuat aktivitas tersebut terus berulang.
Artikel Terkait: Sorong Selatan Tanpa HPH, Namun Kayu Gelondongan Terus Keluar Daerah: Aparat Diminta Transparan
DAP dan Tim Lingkungan Hidup menyatakan,akan menindaklanjuti temuan lapangan dengan mengumpulkan data tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan yang berlaku.(TifaPapua.net/Redaksi).







