Kota Soron,TifaPapua.net || Polimik terkait isu tunggakan gaji delapan bulan di PT Bangun Malamoi Indah (BMI) akhirnya diklarifikasi langsung oleh Direktur PT BMI,Jhon Aji Malibela,Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga : BBM di SPBU Kaliat Sorong Selatan Cepat Habis Sejak Siang,Warga Pertanyakan Distribusi
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya benar.
Menurut Jhon,yang belum terbayarkan bukanlah gaji pokok karyawan selama delapan bulan,melainkan sejumlah kompensasi tertentu yang menjadi hak pekerja.
“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang. Bukan gaji pokok delapan bulan yang tertunggak,tetapi ada kompensasi tertentu yang memang belum terbayarkan.Kami mengakui hal itu,”ujarnya.
Ia menjelaskan,kondisi tersebut dipengaruhi situasi sepanjang tahun 2025 yang dinilai cukup kompleks.
Transisi pemerintahan daerah disebut berdampak pada proses administrasi dan pencairan sejumlah hak.
Selain itu,hasil lelang pekerjaan yang diperoleh perusahaan tidak mencapai target yang diharapkan.
Kontrak pekerjaan dari Dinas Kebersihan kepada pihak ketiga,lanjutnya, dinilai belum mampu menutup seluruh beban operasional perusahaan, termasuk pembayaran kompensasi karyawan.
Meski demikian,manajemen memastikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.”Paling cepat hari Senin dan paling lambat hari Rabu sudah harus terbayarkan,”tegas Jhon.
Permasalahan ini telah dibahas bersama DPRD melalui Komisi B dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),Dinas Kebersihan,serta BPJS Ketenagakerjaan.
DPRD disebut siap mengawal proses penyelesaian guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait: Sorong Selatan Tanpa HPH, Namun Kayu Gelondongan Terus Keluar Daerah: Aparat Diminta Transparan
Sebagai pihak ketiga pengelola kebersihan kota,PT BMI menyatakan tetap berkomitmen mendukung program prioritas Pemerintah Kota Sorong serta menjaga keberlanjutan pelayanan kebersihan secara optimal.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







