Sorong,TifaPapua.net || Proyek perbaikan jalan di Kilometer 17 Kota Sorong kembali menelan korban jiwa.
Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi pekerjaan jalan,Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Berdasarkan kronologis sementara,korban berusaha menghindari badan jalan yang tengah diperbaiki.
Namun nahas,pada saat bersamaan sebuah sepeda motor yang dikendarai anggota Koarmada RI menyenggol kendaraan korban.
Akibat senggolan tersebut,korban terjatuh dan kepalanya membentur trotoar.Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu,namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian belakang kepala.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kasuari Papua Mandiri selaku kontraktor pelaksana.
Sementara pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I.I Kota Sorong,Raden Purwono Chayadhi,S.T.,M.T yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek dimaksud.
Sejumlah warga menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan proyek.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 menegaskan bahwa setiap pekerjaan di ruang manfaat jalan harus dilengkapi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang memadai.
Aturan tersebut mewajibkan pemasangan rambu peringatan,pembatas area kerja,lampu isyarat,serta petugas pengatur lalu lintas guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun BBPJN II Papua Barat dan Papua Barat Daya terkait evaluasi pengamanan proyek.
Artikel Terkait: Tumpukan Batu Proyek Jalan di Mojokerto Tewaskan Pemotor Perempuan
Warga berharap dilakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







