Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaPemerintahan

Proyek Perbaikan Jalan KM 17 Sorong Kembali Makan Korban,Kontraktor dan BBPJN Disorot

69
×

Proyek Perbaikan Jalan KM 17 Sorong Kembali Makan Korban,Kontraktor dan BBPJN Disorot

Share this article
Kondisi jalan berlubang di Kilometer 17 Kota Sorong pada malam hari tanpa rambu peringatan proyek.
Kondisi jalan rusak di Kilometer 17 Kota Sorong yang sedang dalam pekerjaan perbaikan oleh PT Kasuari Papua Mandiri tampak tanpa rambu peringatan maupun pembatas keselamatan. Lokasi ini diduga menjadi titik kecelakaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Minimnya pengamanan proyek menjadi sorotan publik.
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Proyek perbaikan jalan di Kilometer 17 Kota Sorong kembali menelan korban jiwa.

Baca Juga : Proyek Off Pavement Jalan Bandara–Kantor Gubernur Terlambat,Diduga Akibat Penambahan Volume Pekerjaan,PPK 1.1 Bungkam

Example 300x600

Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi pekerjaan jalan,Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.

Keluarga korban kecelakaan memasang lilin di tepi jalan Kilometer 17 Kota Sorong pada malam hari.
Sejumlah keluarga korban kecelakaan lalu lintas memasang lilin di lokasi kejadian di Kilometer 17 Kota Sorong, Kamis (19/02) malam. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk duka cita dan penghormatan terakhir bagi korban yang meninggal dunia akibat insiden di area proyek perbaikan jalan.

Berdasarkan kronologis sementara,korban berusaha menghindari badan jalan yang tengah diperbaiki.

Namun nahas,pada saat bersamaan sebuah sepeda motor yang dikendarai anggota Koarmada RI menyenggol kendaraan korban.

Akibat senggolan tersebut,korban terjatuh dan kepalanya membentur trotoar.Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu,namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian belakang kepala.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kasuari Papua Mandiri selaku kontraktor pelaksana.

Sementara pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I.I Kota Sorong,Raden Purwono Chayadhi,S.T.,M.T yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek dimaksud.

Sejumlah warga menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan proyek.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 menegaskan bahwa setiap pekerjaan di ruang manfaat jalan harus dilengkapi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang memadai.

Aturan tersebut mewajibkan pemasangan rambu peringatan,pembatas area kerja,lampu isyarat,serta petugas pengatur lalu lintas guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun BBPJN II Papua Barat dan Papua Barat Daya terkait evaluasi pengamanan proyek.

Artikel Terkait: Tumpukan Batu Proyek Jalan di Mojokerto Tewaskan Pemotor Perempuan

Warga berharap dilakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600