Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Papua Barat Daya Naik Penyidikan,Kerugian Negara Sementara Capai Rp 2 Miliar

216
×

Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Papua Barat Daya Naik Penyidikan,Kerugian Negara Sementara Capai Rp 2 Miliar

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Keberadaan Mesin Diesel Bekas di Teluk Bintuni Jadi Misteri,Diduga Disimpan Kontraktor

Example 300x600

Peningkatan status ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya,Kombes Pol Iwan P. Manurung,menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.

“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan korupsi di Inspektorat.Kami telah mengumpulkan data serta memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat dugaan tersebut,”ujar Iwan kepada wartawan,Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penyelidikan,penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi guna mendalami aliran anggaran dan mekanisme penggunaannya.

Berdasarkan hasil gelar perkara,kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan efektif sejak 31 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran sementara,diketahui bahwa total anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai Rp11,3 miliar,dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,19 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari jumlah tersebut,ditemukan indikasi kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar.

Namun demikian,nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahap penyidikan.

“Angka kerugian ini masih akan dihitung secara resmi oleh BPK RI,”jelasnya.

Hingga kini,penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski begitu,proses hukum terus berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Artikel Terkait : Lima Bulan Bertahan di Hutan, 21 Warga Moskona Akhirnya Tiba Selamat di Bintuni

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang transparan di wilayah tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600