Sorong,TifaPapua.net || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya mengungkap perkembangan terbaru kasus kekerasan yang berujung pembunuhan di wilayah Sorong.
Dalam konferensi pers,Senin (6/4/2026), polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2026.
Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf,S.IK.,MH.,menjelaskan, kejadian bermula dari informasi mengenai keberadaan korban yang saat itu menggunakan tiga unit sepeda motor.
Informasi tersebut diduga berasal dari seorang berinisial MY,yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),lalu diteruskan kepada para pelaku hingga memicu aksi penyerangan.
Dalam insiden tersebut,dua orang korban meninggal dunia.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku sempat melepaskan tembakan,namun tidak mengenai sasaran.
Luka fatal korban disebabkan oleh serangan senjata tajam berupa parang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),terdapat sekitar 13 orang di lokasi saat kejadian.
Dari jumlah itu,10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Hingga kini,empat tersangka telah diamankan,sedangkan enam lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
AKBP Ardy Yusuf menambahkan,keempat tersangka yang telah diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana,pengeroyokan,atau penganiayaan yang menewaskan dua tenaga kesehatan (nakes) di Tambrauw.
“Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2),ayat (1),subsidair Pasal 262 ayat (4),ayat (3),ayat (2),ayat (1),Jo Pasal 466 ayat (3),ayat (2),ayat (1) KUHP.Ancaman hukumannya sampai 20 tahun,”ujar AKBP Ardy Yusuf.
Dalam releasenya kepada media,Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya,Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare,mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang kini ditahan di Polres Sorong Aimas tersebut menyerahkan diri,bukan semata-mata karena adanya upaya paksa dari pihak kepolisian.
Selain itu,penyidik menemukan adanya pihak yang berperan menyiapkan sarana kejahatan,termasuk penyediaan senjata api dan alat komunikasi handy talky (HT).
Para pelaku diduga tergabung dalam beberapa kelompok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya,Junov Siregar,menyatakan pihaknya juga menangani tiga peristiwa yang diduga saling berkaitan,yakni pembakaran kantor distrik pada 2 Desember 2024,pembunuhan 8 Maret 2026,dan insiden 16 Maret 2026.
Sementara itu,Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol.Gatot Haribowo,S.I.K.,M.A.P., mengimbau para tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Artikel Terkait: Nakes dan Warga Tewas Diserang di Tambrauw,TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab
“Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta menghindari tindakan tegas yang dapat diambil oleh aparat,”tegasnya.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







