Waisai,TifaPapua.net || Panitia Khusus (Pansus) DPRK Raja Ampat menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan semenisasi jalan di Kampung Swaimbon yang telah dinyatakan rampung 100 persen, namun kondisinya justru memprihatinkan.
Baca Juga : PERADI Sorong Laporkan Dugaan Persekusi Advokat ke Polda,Pelaku Diduga Lakukan Penyanderaan dan Pemerasan
Temuan tersebut diperoleh saat tim pansus melakukan peninjauan langsung di lokasi pada Jumat (10/4/2025).
Dalam inspeksi lapangan itu,Pansus mendapati permukaan jalan tidak rata, mengalami retak,serta menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.
Kondisi ini dinilai janggal mengingat usia pekerjaan proyek tersebut belum genap satu tahun sejak dinyatakan selesai.
Ketua Pansus,Anwar Kopong,bersama Ketua DPRK,Moch Taufik Sarasa,turut hadir bersama anggota tim pansus untuk memastikan kondisi di lapangan.
Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama buruknya kualitas pekerjaan semenisasi tersebut.
Pansus juga mempertanyakan peran dinas teknis terkait serta Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan proyek.
โProyek ini sudah dinyatakan selesai 100 persen, tetapi faktanya di lapangan jauh dari standar yang diharapkan,โujar salah satu anggota pansus di lokasi.
Atas temuan ini,Pansus DPRK Raja Ampat akan memasukkannya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah.
Mereka meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Selain itu,Pansus juga mendesak agar kontraktor pelaksana yang terbukti tidak profesional diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna menjamin kualitas pembangunan serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait : Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar Terbongkar
Temuan di Kampung Swaimbon tersebut menjadi bukti keseriusan tim pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







