Sorong,TifaPapua.net – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya,Kombes Pol.Fernando Sanches Napitupulu,akan memanggil pengacara senior Yudha Marau untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang menyebut tiga perwira polisi diduga terlibat praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Baca Juga : Penangkapan Skandal BBM di Sorong Libatkan Oknum Polisi yang Diduga “Pemain” BBM
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal dan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas).
Irwasda menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menjaga profesionalisme institusi kepolisian.
Sebelumnya,Yudha Marau,selaku kuasa hukum dari Desy Budikasih,menyampaikan kepada media bahwa terdapat tiga perwira di lingkungan Polda Papua Barat Daya yang diduga menjalankan bisnis jual beli BBM ilegal.
Pernyataan itu disampaikan pada 16 April 2026 dan langsung menjadi perhatian publik.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Yudha menyatakan kesiapannya untuk hadir jika menerima panggilan resmi.
Ia menegaskan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Di sisi lain,Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan,mendukung langkah Irwasda.
Ia berharap proses ini dapat mengungkap kebenaran serta menindak tegas oknum yang terbukti bersalah,”pungkasnya kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp,Minggu (19/4/2026).
Menurut Riswandi,aparat yang terlibat mafia BBM dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu,pelaku juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang.
Secara etik,anggota Polri yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat kejahatan ekonomi, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Artikel Terkait : Lantang Menyebut 3 Perwira Polda Papua Barat Daya Sebagai Mafia BBM, Irwasda Memanggil Yudha Marau
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan terus dikawal media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







