Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Jaringan Ganja Papua Nugini Terbongkar,Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Sorong

30
×

Jaringan Ganja Papua Nugini Terbongkar,Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Sorong

Share this article
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus narkotika di Kota Sorong, Papua Barat Daya
Aparat Polda Papua Barat Daya memperlihatkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Kota Sorong, Jumat (24/4/2026).
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net ||  Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Papua Nugini dan masuk ke wilayah Kota Sorong.

Baca Juga : Anggota MRP Papua Barat Daya Resmi Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya pada Jumat (24/4/2026).

Petugas Polda Papua Barat Daya saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja asal Papua Nugini di Kota Sorong, Jumat (24/4/2026)
Aparat Polda Papua Barat Daya menunjukkan barang bukti ganja saat press release di Sorong, Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya,Pelaksana Tugas Kasubid Humas,Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dalam dua operasi berbeda di kawasan pelabuhan Kota Sorong.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.33 WIT,dengan dua tersangka berinisial FDF dan TS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja seberat 3.166,48 gram yang dikemas dalam ratusan plastik bening ukuran besar.

Barang bukti ditemukan dalam tas dan koper,di antaranya tas biru berisi 60 paket,kantong plastik hitam berisi 50 paket,serta dua tas jinjing berisi puluhan paket lainnya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A17 dan perlengkapan pendukung.

Kasus kedua diungkap pada Senin (13/4/2026) pukul 03.30 WIT.Polisi menangkap tersangka Z.M.G dengan barang bukti 124 paket ganja yang disimpan dalam tas ransel.Turut diamankan ponsel Nokia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ganja berasal dari Papua Nugini dan akan diedarkan di Sorong. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Artikel Terkait: Soal BBM Ilegal,Polda PBD Bentuk Tim Gabungan

Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600