Sorong,TifaPapua.net || Harapan masyarakat memiliki jalur aman,kokoh,dan tahan lama di ruas Sorong‑Makbon kini pupus sudah.
Baca Juga : LSM GEMPUR Soroti SPBUN Milik HA Di Sorong Diduga Salurkan BBM ke Kendaraan Darat
Padahal proyek penanganan longsor itu baru saja dinyatakan selesai dan diserahkan kepada pihak berwenang pada akhir tahun 2025,namun belum genap satu tahun digunakan,kondisinya sudah rusak parah, penuh retakan,serta permukaannya tidak rata dan tidak aman dilalui.
Pengamatan langsung di lokasi juga menemukan kesalahan berat pada bangunan penahan tanah dan sistem pembuangan air yang dibangun sebagai bagian dari penanggulangan longsor.
Pipa yang seharusnya berfungsi mengalirkan air menjauh agar tidak merusak dasar bangunan,ternyata dipasang terbalik dan keliru sepenuhnya — air justru dialirkan tepat ke arah kaki tembok,terus menggenang,melunakkan tanah penyangga,hingga akhirnya membuat bangunan tidak lagi kokoh dan badan jalan perlahan turun serta pecah.
Cara pemasangan pun terlihat asal jadi,tanpa perhitungan teknis yang benar,tidak memiliki kemiringan yang disyaratkan,serta ujungnya menggantung bebas tidak tersambung ke saluran pembuangan — jauh dari ketentuan teknik yang berlaku.
Saat dikonfirmasi sehari sebelumnya,Sabtu (23/5/2026) di salah satu kedai kopi di Kota Sorong,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),dari Balai Besar Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat,Taufiq mengakui secara tegas bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut adalah milik Haji Yunus.
Namun diakui pula,hingga saat ini pihaknya sangat kesulitan menghubungi dan memanggil kembali Haji Yunus maupun perwakilannya,padahal sudah berulang kali diupayakan.
“Proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan.Saya akan coba panggil lagi,kalaupun tetap tidak bisa akan saya surati resmi,”ujar Taufiq
Padahal tertulis jelas dalam naskah perjanjian,kontraktor wajib menjamin mutu dan ketahanan hasil pekerjaan selama satu hingga dua tahun sejak hari penyerahan.
Artinya,seluruh kerusakan yang terjadi saat ini masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Haji Yunus selaku pemilik usaha pelaksana untuk memperbaikinya tanpa biaya tambahan.
Kenyataan ini makin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dikerjakan di bawah standar,pengawasan tidak berjalan ketat,dan pelaksana berusaha melepaskan tanggung jawab segera setelah seluruh pembayaran diterima.
Artikel Terkait : Wamen PUPR dan Wamen Dalam Negeri Meninjau Proyek Penanganan Longsor di Jalan Sorong–Makbon
Masyarakat pun menuntut pihak berwenang segera bertindak tegas : memanggil secara resmi,memerintahkan perbaikan sepenuhnya atas biaya kontraktor,hingga menyerahkan ke pihak berwajib jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,agar uang rakyat tidak terbuang sia‑sia.
Hingga berita ini dimuat,pihak pelaksana sama sekali tidak bersedia memberikan penjelasan maupun keterangan apa pun seolah sengaja menghindar.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







