Kota Sorong,TifaPapua.net || Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang residivis berinisial AGG alias Gugun pada Rabu (17/6/2026) dini hari di Jalan Sadewa KM 12,Kota Sorong.
Baca Juga : Kolaborasi Pemerintah Kab Sorong,dan Perusahaan Percepat Perbaikan Jalan KM 17–Seget
Kasus ini bermula dari laporan korban MR yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu di Jalan Selat Yapen,Kelurahan Malawei,Distrik Sorong Manoi,Rabu (17/6/2026).
Kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat diketahui hilang saat akan digunakan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Afriangga.Tan bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.
Saat hendak ditangkap sekitar pukul 01.40 WIT,pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba mencabut pisau dari pinggangnya.
Namun,petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku.Dari hasil pemeriksaan,AGG mengaku mencuri motor menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Barang tersebut kemudian dibuang ke Kali Remu untuk menghilangkan jejak.
Pelaku juga berencana melarikan diri keluar Kota Sorong setelah melakukan aksinya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi keberhasilan Tim Mangewang.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,”ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino dan sebilah pisau.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait : Faisal Habeba Minta Kapolda Malut Awasi Langsung Penanganan Kasus Judol yang Libatkan Sekda Morotai
Masyarakat juga diimbau selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).
Sumber Humas Polresta Sorong







