Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

LMA Kabupaten Sorong Tegaskan Sengketa Tanah Malawele Harus Berdasarkan Bukti Sah dan Hukum Adat

22
×

LMA Kabupaten Sorong Tegaskan Sengketa Tanah Malawele Harus Berdasarkan Bukti Sah dan Hukum Adat

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Frans Usili,menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jalan Kontener,Kelurahan Malawele,Distrik Aimas,harus mengedepankan bukti yang sah serta menghormati hukum adat dan hukum negara.

Baca Juga : Warga Wasirawi Keluhkan Dugaan Pungutan Oknum Aparat Penegak Hukum,Ormas Desak Evaluasi

Example 300x600

Pernyataan itu disampaikan dalam mediasi di kantor LMA Kabupaten Sorong.Rabu (17/6/2026),meski pihak penggugat tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Frans Usili menjelaskan,tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan warisan leluhur yang dijaga secara turun-temurun. Karena itu,setiap pelepasan hak adat harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanah adalah ibu yang melahirkan dan memelihara kehidupan.Hak atas tanah bukan hanya milik individu,tetapi juga masyarakat adat yang terikat hubungan kekerabatan,”ujarnya.

Menurutnya,PT Sinar Karya Property telah memenuhi syarat hukum dengan memiliki sertifikat resmi yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong serta surat pelepasan hak adat yang tercatat melalui mekanisme resmi.

Sebaliknya,pihak yang mengklaim kepemilikan belum menunjukkan dokumen asli maupun hadir dalam mediasi untuk membuktikan dalilnya.

Frans menegaskan bahwa hukum menuntut adanya pembuktian,bukan sekadar pernyataan.

Ia juga mengapresiasi pembagian kewenangan antara BPN yang memverifikasi sertifikat negara dan pemerintah distrik yang menangani administrasi pelepasan hak adat.

Dalam pertemuan tersebut,seluruh peserta mediasi sepakat menerbitkan undangan mediasi kedua sebagai kesempatan terakhir bagi pihak penggugat.

Apabila kembali tidak hadir,proses penyelesaian akan dilanjutkan berdasarkan bukti yang sah sesuai hukum adat dan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait : Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026

Frans berharap penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan tanah adat demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600