Raja Ampat,TifaPapua.net || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan handphone di Konter Agung Cell,Waisai,Kabupaten Raja Ampat,pada Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga : LMA Kabupaten Sorong Tegaskan Sengketa Tanah Malawele Harus Berdasarkan Bukti Sah dan Hukum Adat
Seorang pelaku berinisial TU yang merupakan residivis berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat,Iptu Arantaun,S.H mewakili Kapolres Raja Ampat AKBP James O.Tegai,S.IK menjelaskan,kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi menemukan pintu konter dalam keadaan terbuka pada pagi hari.
Saat dilakukan pemeriksaan,etalase sudah kosong dan seluruh handphone di dalam konter dinyatakan hilang.
“Setelah menerima laporan,tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sejumlah lokasi berbeda,”ujar Iptu Arantaun.
Dari hasil pengembangan,polisi berhasil menyita 43 unit handphone yang terdiri dari 21 unit Realme,13 unit Samsung,4 unit Infinix,4 unit Redmi,dan 1 unit Vivo.
Selain itu,turut diamankan 30 kepala charger,33 kabel charger,25 casing HP,satu ransel hitam biru,jaket merah,serta satu karung putih besar yang diduga digunakan pelaku.
![]()
Polisi mengungkap bahwa TU merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan penganiayaan terhadap anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Raja Ampat dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait : Jelang HUT. Bhayangkara Ke – 80 Β Polres Konut Gelar Bakti Religi
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan tempat usaha guna mencegah tindak kriminal serupa kembali terjadi.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







