Hukum & Kriminal

Truk PB 9610 AL Angkut Kayu Merbau Tanpa Dokumen Menuju Pelabuhan Perikanan

523
×

Truk PB 9610 AL Angkut Kayu Merbau Tanpa Dokumen Menuju Pelabuhan Perikanan

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kayu jenis merbau tidak dilengkapi dokumen angkutan terpantau diangkut menggunakan truk putih bernomor polisi PB 9610 AL.

Baca Juga : Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai, Ditpolairud Polda PBD Perkuat Kepedulian Lingkungan

Example 300x600

Truck tersebut ditemukan di kawasan Kilometer 14 Kota Sorong saat hendak melintas menuju Pelabuhan Perikanan Kota Sorong Papua Barat Daya,tepatnya kawasan Marina.

Truck pengangkut Kayu Tanpa dokumem
Tampak dari depan truck pengangkut Kayu merbau Tanpa dokumem bernomor polisi PB 9610 AL

Kayu bajakan tanpa dokumen tersebut terpantau wartawan pada Jumat,(25/24/2026) sekitar pukul 00.30 WIT.

Kayu memiliki panjang sekitar tujuh meter dengan ukuran penampang bervariasi,sekitar 20×20 sentimeter dan 5×10 sentimeter.Total kayu diperkirakan sekitar 3 meter kubik.

Saat diwawancarai,pemilik menyebut kayu tersebut berasal dari kawasan Modan dan mengakui tidak memiliki dokumen angkutan.

“Kayu ini tanpa dokumen.Kami akan antar ke Pelabuhan Perikanan lokasi Marina.kami juga sudah berkoordinasi dan lapor petugas Pos Kehutanan di Modan 2 dan Pos Kehutanan Kilometer 14 Kota Sorong,”ujar pemilik.

Artikel Terkait : Gugatan Ditolak, PN Sorong Kuatkan Penindakan Gakkum Kehutanan atas Kayu Ilegal di Sorong

Ia mengatakan kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan kapal.

“Kayu-kayu ini untuk buat kapal,makanya ukurannya tujuh meter.Kami sudah koordinasi,tetapi tidak dapat dokumen,”katanya.

Dari sisi ketentuan kehutanan,Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan teknis juga diatur dalam Pasal 259 Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021,yang menyebut setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi dokumen angkutan sesuai jenis dan asal kayu.

Tampak nomor polisi Truck pengangkut kayu bajakan tanpa dokumen
Tampak nomor Polisi Truck pengangkut kayu merbau tanpa dokumen

Karena itu,melalui publikasi ini,Gakkum dan Polda Papua Barat Daya diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa asal-usul kayu,legalitas penebangan,dokumen angkutan,serta pihak yang terkait.

Baca Juga : Jelang HUT ke-81 TNI,Pasmar 3 Gelar Bazar Murah di Sorong

Hingga berita ini dipublikasikan,belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.

Namun,Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600