Hukum & Kriminal

Wartawan Diusir dari RDP Sengketa Tanah,Sikap Wakil Ketua DPRD Sorong Tuai Sorotan Warga

265
×

Wartawan Diusir dari RDP Sengketa Tanah,Sikap Wakil Ketua DPRD Sorong Tuai Sorotan Warga

Share this article
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang pertemuan dengan sejumlah peserta duduk berhadapan di meja rapat.
sejumlah peserta mengikuti rapat di ruang pertemuan dengan meja rapat, mikrofon, dan fasilitas pendukung lainnya. Dokumentasi ini dapat digunakan sebagai foto pendukung pemberitaan mengenai rapat dengar pendapat, pembahasan persoalan publik, dan kegiatan lembaga
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa sertifikat tanah di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Sorong,Selasa (20/10/2026),menjadi sorotan setelah seorang wartawan diminta keluar dari ruang rapat.

Baca Juga : Komunitas Jurnalis OAP Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kasatpol PP Raja Ampat

Example 300x600

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pembahasan persoalan pertanahan di lembaga legislatif.

Wartawan yang diminta keluar adalah Riswandi Panjaitan,jurnalis Suara Konservatif sekaligus Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya.

Berdasarkan keterangannya,ia sempat berada di dalam ruangan selama beberapa menit sebelum diminta meninggalkan rapat oleh Lexi Durimalang dengan alasan tata tertib (tatib) dewan,”ujar Panjaitan melalui telepon selulernya diterima media ini.Rabu,(21/10/2026).

RDP tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong,termasuk pejabat bidang sengketa,Dinas Pertanahan,anggota Komisi I DPRD,serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan sertifikat tanah tersebut.

Dalam rapat itu,Lexi Durimalang disebut hadir sebagai pemohon.Ia juga diketahui menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong.

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan sertifikat tanah yang disebut telah dijual kepada Robin Sitorus,tetapi mengalami kendala dalam proses balik nama.

Persoalan Sertifikat Tanah Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan,terdapat persoalan mengenai status kepemilikan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Sertifikat yang dipegang pihak pemohon disebut bukan atas namanya,sementara pihak Ibu Mar dikabarkan memegang sertifikat asli atas objek tanah yang sama.

Adapun dokumen yang dipegang pihak pemohon disebut sebagai sertifikat pengganti.

Status keaslian dokumen, riwayat penerbitan sertifikat,serta dasar hukum kepemilikan tanah tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi BPN dan dokumen pertanahan yang berwenang.

Riswandi mempertanyakan alasan dirinya diminta keluar,terlebih karena rapat tersebut membahas persoalan yang dinilai memiliki kepentingan publik.

“Saya hanya sedikit bertanya-tanya,kenapa beliau mengeluarkan saya dari ruangan dengan alasan tatib, padahal posisinya saat itu sebagai pemohon. Seharusnya tetap terbuka dan transparan kepada awak media,”ujar Riswandi.

Sementara itu,Bontoh,S.H.,selaku kuasa hukum Ibu Mar,disebut menyambut baik kehadiran media dan mengharapkan pembahasan berlangsung secara transparan.

Riswandi akhirnya bersedia meninggalkan ruangan setelah mendapat janji bahwa konferensi pers akan digelar seusai rapat.

Keterbukaan Informasi Publik Disorot

Peristiwa tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai akses wartawan dalam meliput rapat lembaga perwakilan rakyat.

Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan dalam menilai akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan.

Meski demikian,status terbuka atau tertutupnya suatu rapat perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku,tata tertib lembaga,serta ada atau tidaknya alasan pembatasan yang sah.

Karena itu,penjelasan resmi DPRD Kabupaten Sorong mengenai dasar permintaan agar wartawan meninggalkan ruangan penting untuk diperoleh.

Riswandi berharap persoalan sengketa sertifikat tanah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin memastikan di mana letak kesalahan sehingga muncul sertifikat pengganti ini.Jangan sampai publik menduga-duga dan menyalahkan pihak tertentu,”tegasnya.

Artikel Terkait : Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis

Hingga berita ini disusun,keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Sorong dan BPN Kabupaten Sorong mengenai alasan pembatasan akses wartawan serta status hukum sertifikat yang disengketakan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)
Example 300250
Example 120x600