Hukum & Kriminal

Ketua LIN Papua Barat Daya Klarifikasi Kewenangan Awasi Keuangan Negara

138
×

Ketua LIN Papua Barat Daya Klarifikasi Kewenangan Awasi Keuangan Negara

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson S.Sambow,menegaskan bahwa masyarakat sipil berhak berpartisipasi dalam pengawasan keuangan negara.

Baca Juga : Cegah Perkelahian Pelajar,Polresta Sorong Kota Ajak Orang Tua Peduli

Example 300x600

Pernyataan itu disampaikan kepada ini di Sorong,Senin (2/11/2026),untuk menjawab keraguan publik mengenai kewenangan LIN dan akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Jackson menyebut LIN memiliki legalitas organisasi berdasarkan dokumen Kementerian Hukum bernomor AHU: 0000907.AH.01.08.TS Tahun 2026 dan akta notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026.

Menurutnya,LIN berperan sebagai kontrol sosial, bukan aparat penegak hukum.

Lembaga tersebut mengumpulkan informasi, melakukan investigasi,serta meneruskan dugaan penyimpangan kepada kepolisian atau kejaksaan.

Ia merujuk Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta PP Nomor 43 Tahun 2018 sebagai dasar partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Terkait akses LHP BPK,Jackson mengacu Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004,yang menyatakan laporan pemeriksaan setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan terbuka untuk umum.

Namun,akses terhadap dokumen tertentu tetap harus memperhatikan ketentuan informasi yang dikecualikan.

“Kami akan mengawal laporan masyarakat dan meneruskan indikasi kerugian negara kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.

LIN Papua Barat Daya juga berencana membuka posko pengaduan untuk menerima informasi dugaan penyimpangan anggaran di tingkat provinsi,kabupaten,kota,hingga kampung.

Jackson mengingatkan pemerintah agar menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.

Meski demikian,setiap dugaan penyimpangan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun,belum ada keterangan dari BPK RI maupun aparat penegak hukum mengenai klaim kewenangan dan rencana pengawasan yang disampaikan LIN.

Artikel Terkait : SORONG,PAPUA BARAT DAYA – BKPSDM Sorong Selatan Bungkam Usai Dikonfirmasi LIN Soal Temuan BPK Miliaran Rupiah, Ada Apa?

Klarifikasi pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai akses LHP dan tindak lanjut rekomendasi BPK dipahami secara utuh.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600