Hukum & Kriminal

Micha Dimara Desak Polresta Sorong Kota Segera Tuntaskan Laporan Perlindungan Anak

223
×

Micha Dimara Desak Polresta Sorong Kota Segera Tuntaskan Laporan Perlindungan Anak

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak mendesak Polresta Sorong Kota menindaklanjuti laporan polisi yang disampaikan sejak 2 Oktober 2026.

Baca Juga : 10 KK Wombik Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Example 300x600

Mereka menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan jelas.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/867/1X/2026/SPKT/POLRES SORONG KOTA/Polda Papua Barat Daya,tertanggal 2 Oktober 2026.

Hingga awal November 2026,pihak korban mengaku belum menerima informasi mengenai langkah konkret maupun perkembangan penyelidikan.

Kuasa hukum korban,Micha Dimara,S.H., mengatakan dirinya bersama orang tua korban telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Sorong Kota.

Menurutnya,penyidik menyampaikan bahwa koordinasi dengan tim Buser telah dilakukan untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

“Saya dan orang tua korban selalu berkoordinasi dengan penyidik Polresta.Informasinya sudah berkoordinasi dengan Buser untuk menangkap pelaku,tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,”ujar Micha kepada media ini.Rabu,(4/11/2026),di sorong.

Ia berharap kepolisian memberikan kepastian penanganan perkara serta menyampaikan perkembangan kepada keluarga korban.

Menurutnya,dugaan kejahatan terhadap anak perlu ditangani serius,profesional,dan mengutamakan perlindungan korban.

Sementara itu,ayah korban,Gotlif Hanoat Kadmaerubun,menyatakan kecewa karena keluarga merasa belum melihat langkah nyata mencari terduga pelaku.

Ia mengatakan keluarga bisa berupaya mencari sendiri apabila penanganan dinilai lambat,meski menyadari tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko.

“Kami akan cari kalau polisi lambat mencari pelaku,tetapi pasti ada risikonya,”tegas Gotlif.

Pernyataan keluarga tersebut menjadi desakan agar aparat segera memberikan kejelasan.

Namun,keluarga diharapkan menyerahkan proses pencarian kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri demi menjamin keselamatan serta hak-hak korban dalam proses hukum.

Hingga berita ini disusun,belum ada keterangan resmi dari Polresta Sorong Kota terkait perkembangan laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepolisian.

Artikel Terkait : Lewat Program POLIRAN, Kapolresta Sorong Kota Fasilitasi 12 Warga Jadi Anggota TKBM Klayum

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,dan pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)

 

Example 300250
Example 120x600