Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Adira Sorong Jual Motor Debitur Tanpa Izin,Dokumen Diduga Dipalsukan

39
×

Adira Sorong Jual Motor Debitur Tanpa Izin,Dokumen Diduga Dipalsukan

Share this article
Mordekai
Mordekai Amsamsyum (kiri), korban yang mengaku motornya dijual tanpa izin oleh Adira Sorong, berfoto bersama istrinya saat ditemui TifaPapua.net di Sorong, Papua Barat Daya.
Example 468x60

Sorong, TifaPapua.net || Seorang nasabah mengaku dirugikan oleh PT Adira Finance Cabang Sorong,Papua Barat Daya.

Baca Juga : Proyek Rehabilitasi Bendung Aimasi Manokwari Diduga Langgar Aturan: Tak Ada Plang,Material Diambil Tanpa Izin

Example 300x600

Ia menduga motor miliknya yang masih dalam proses pembiayaan telah dijual oleh pihak leasing tanpa sepengetahuannya.

Ironisnya,dokumen kendaraan diduga turut dipalsukan agar proses penjualan dapat dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah korban,yang enggan disebutkan namanya, datang ke kantor Adira Sorong pada awal Juli 2025 untuk melakukan pelunasan (penebusan) atas unit sepeda motor yang sebelumnya telah ditarik oleh pihak leasing.

Namun,alih-alih menerima kembali kendaraan miliknya,korban justru diberitahu bahwa unit tersebut telah dijual kepada pihak ketiga.Yang mengejutkan,korban mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi,baik secara lisan maupun tertulis,dari pihak Adira terkait penjualan itu.

“Aneh sekali,saya baru mau lunasi,tapi motornya katanya sudah dijual. Padahal itu motor atas nama saya,dan saya tidak pernah tandatangan surat pelepasan atau penjualan,”ungkap korban kepada TifaPapua.net,Rabu (30/07/2025).

Mordekai Amsamsyum ( Korban ),menyebut bahwa sebelum kejadian,ia sudah menyetor cicilan sebanyak lima kali dan masih aktif melakukan pembayaran.

Bahkan,ia mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan salah satu staf Adira bernama Kahar.Namun jawaban yang diterimanya justru semakin membuat bingung dan kecewa.

“Saya sudah lima kali setor,dan saya hubungi Pak Sahar,tapi dia cuma bilang ‘motor sudah dijual’ tanpa penjelasan lebih lanjut.Saya merasa ditipu dan dipermainkan,”lanjut korban.

Korban menduga ada pemalsuan dokumen yang dilakukan agar pihak leasing bisa melepas kendaraan tersebut ke orang lain.Saat ini,ia tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menempuh jalur pidana dan perdata.

Sementara itu,pihak Adira Finance Sorong belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi beberapa kali oleh TifaPapua.net.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun penjualan sepihak tersebut.

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam praktik leasing, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut,kendaraan yang dijadikan objek fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan debitur.

Pakar hukum yang dihubungi TifaPapua.net menilai,jika benar terjadi penjualan unit tanpa persetujuan debitur,apalagi dengan pemalsuan dokumen, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Ini bisa masuk ranah penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Fidusia.Debitur memiliki hak penuh atas informasi dan proses terkait unit yang masih atas namanya,”ujar salah satu akademisi hukum dari Universitas Papua Barat.

Artikel Terkait : Nunggak Angsuran 4 Bulan dan Jual Motor Kredit, Debitur Adira Dijebloskan ke Penjara

Korban berencana melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Kota dalam waktu dekat.Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu meminta bukti tertulis dalam setiap transaksi dengan lembaga pembiayaan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.