Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beranda

Asosiasi Kontraktor OAP Papua Barat Daya Desak BPJN Wilayah III Sorong Terapkan Perpres 108 Tahun 2025

228
×

Asosiasi Kontraktor OAP Papua Barat Daya Desak BPJN Wilayah III Sorong Terapkan Perpres 108 Tahun 2025

Share this article
Example 468x60

SORONG,TifaPapua.net || Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat,khususnya Satuan Kerja BPJN Wilayah III Sorong,agar serius mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.

Baca Juga : Proyek Abrasi Pantai Arar di KEK Sorong Disorot, Diduga Molor dan Kurang Volume

Example 300x600

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi yang menyoroti masih minimnya keterlibatan pelaku usaha Orang Asli Papua dalam proyek-proyek strategis pemerintah.

Aksi kontraktor Orang Asli Papua di Kantor Satker PJN II Papua Barat Sorong desak penerapan Perpres 108 Tahun 2025
Koordinator aksi yang juga Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat Daya, Thomas Jeferson Baru, menyampaikan aspirasi di depan Kantor Satker PJN II Papua Barat (Sorong), Selasa (13/1/2025). Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) mendesak BPJN serius mengimplementasikan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 agar pelaku usaha Papua tidak terus menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Kondisi ini dinilai membuat masyarakat Papua hanya menjadi penonton dan terus menderita di atas tanahnya sendiri.

Koordinator aksi yang juga Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya,Thomas Jeferson Baru, menegaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres Nomor 17 Tahun 2019 mengatur pemberlakuan khusus yang wajib dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang berkedudukan di Papua.

Menurut Thomas,kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Presiden untuk menjamin keberpihakan kepada pelaku usaha Papua dalam rangka percepatan pembangunan yang berkeadilan.

Namun,dalam praktiknya, kebijakan itu dinilai belum diimplementasikan secara maksimal oleh Satker BPJN Wilayah II Sorong.

“Kami minta kementerian melalui Satker BPJN Wilayah III Sorong benar-benar menjalankan Perpres 108 Tahun 2025. Ini perintah negara, bukan sekadar imbauan,” tegas Thomas Jeferson Baru.

Ia menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Satker BPJN untuk memberikan jawaban dan kepastian sikap terkait tuntutan tersebut.

“Kami berikan waktu satu minggu untuk menerima jawaban dari pihak Satker BPJN. Jika tidak ada respons,minggu depan kami akan datang dengan massa yang lebih besar,”ujarnya.
Aksi tersebut disampaikan pada Selasa (13/1/2025).

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Satker BPJN Wilayah II Sorong maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum bersedia memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan oleh Asosiasi Kontraktor OAP Papua Barat Daya.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

 

 

Example 300250
Example 120x600