RAJA AMPAT, TifaPapua.net || Anggota Komisi I DPRK Raja Ampat,yang juga sebagai Ketua Bapemperda Muammar Kadafi,menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Ampat,Noak Komboi,yang sebelumnya menyebut bahwa PT Gag Nikel belum membayarkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas hasil tambang yang dikirim ke daerah lain.
Baca juga : Manajer PT Gag Nikel : Penarikan Pajak MBLB Perlu Kajian Lebih Lanjut
Menurut Ketua Bapemperda,klaim tersebut perlu dikaji ulang karena dasar hukum yang digunakan Pemda masih belum jelas.
Ia menegaskan bahwa aturan yang dipakai untuk menuding PT Gag Nikel belum membayar pajak masih mengacu pada Undang-Undang Distribusi Bangunan dan Pajak,yang sebenarnya tidak spesifik mengatur sektor pertambangan.
“Pemda harus menjelaskan aturan mana yang menjadi dasar pernyataan mereka.Jangan sampai ada kesan bahwa Pemda hanya melempar tuduhan tanpa regulasi yang jelas,”ujar Kadafi.Sabtu (15/03)
Lebih lanjut,ia menjelaskan bahwa DPRK Raja Ampat sebenarnya sudah membahas regulasi terkait pajak mineral bukan logam dalam periode 2019–2024.
Namun,hingga kini,aturan tersebut tidak pernah difinalisasi oleh Pemda,sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
“Kami di DPRK sudah menyusun rancangan aturan terkait pajak mineral bukan logam.Namun,Pemda justru tidak menindaklanjutinya.Akibatnya, perusahaan seperti PT Gag Nikel tidak memiliki kepastian hukum terkait kewajiban pajaknya,”tegas Kadafi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan PT Gag Nikel cabang Sorong,Rudy Samual,yang menyatakan bahwa perusahaan siap membayar pajak jika regulasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
“PT Gag Nikel bukan tidak mau membayar,tapi mereka membutuhkan dasar hukum yang jelas.Jika aturan itu belum diberi nomor atau tidak memiliki kekuatan hukum,bagaimana mungkin mereka bisa dikenakan pajak?”kata Kadafi.
Selain itu,ia menyoroti bahwa royalti dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan sudah diatur dalam rancangan regulasi.
Namun,hingga kini,Pemda belum mengambil langkah konkret untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan.
“Kami meminta Kepala BP2RD untuk segera menunjukkan aturan mana yang digunakan sebagai dasar klaim mereka.Jika memang ada regulasi yang sah,DPRK siap menyurati PT Gag Nikel agar duduk bersama Pemda untuk mencari solusi terbaik,”tambahnya.
Kadafi menegaskan bahwa setiap tuduhan terkait pajak harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Dalam persoalan pajak,kita tidak bisa hanya berasumsi.Semua harus berdasarkan undang-undang yang sah.Jangan sampai ada kesan Pemda hanya mencari kesalahan tanpa memastikan regulasi yang berlaku,”pungkasnya.
Artikel Terkait : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat
Dengan adanya tanggapan dari Ketua Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat ini,diharapkan Pemda segera memberikan kejelasan terkait regulasi pajak PT Gag Nikel agar tidak terjadi kebingungan di antara pihak terkait.(NIK)