Sorong Selatan,TifaPapua.net || Di tepi Sungai Kais yang membelah hutan adat di Sorong Selatan,masyarakat Kampung Kaiso kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Laporan tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi,surat pernyataan kerugian,atau bukti pelanggaran hukum.Identitas pelapor juga tidak diumumkan secara terbuka kepada pihak terlapor.
“Laporan ini bermasalah sejak awal. Tidak ada alat bukti,tidak jelas siapa pelapor utama,dan tidak ada dasar hukum yang memadai,”kata Simon Maurits Soren,SH.,MH.,penasihat hukum masyarakat adat Kampung Kaiso,kepada media ini,Rabu (1/5).
Simon menyebut,laporan tersebut tidak hanya cacat formil,tetapi berpotensi digunakan sebagai alat intimidasi terhadap masyarakat yang selama ini konsisten mempertahankan hak ulayat dari ekspansi ilegal loging.
“Ini bentuk kriminalisasi terselubung terhadap masyarakat adat. Aparat seharusnya bekerja dengan hati-hati,bukan justru memperkeruh situasi dengan memproses laporan fiktif,” tambahnya.
Simon menyampaikan pernyataan resmi ke media bahwa laporan tersebut “cacat formil dan patut diduga fiktif”.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan laporan sebagai alat kriminalisasi.
Warga Kampung Kaiso pun merasa terancam.salah satu tokoh adat, menuturkan kekhawatirannya.
“Kami hanya jaga hutan, jaga tanah leluhur.Tapi kami yang dilaporkan,” ujarnya lirih.Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk tekanan dari pihak PT.MPG melalui Polres
Hingga kini,Kapolres AKBP Gleen Rooi Molle,S.IK Polres Sorong Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.Beberapa permintaan klarifikasi dari TifaPapua.net belum dijawab.
Di Kampung Kaiso,ketakutan mulai berganti tekad.Mereka bersiap melawan dengan jalur hukum dan dukungan solidaritas adat.
“Kami tidak akan mundur.Hukum juga harus berpihak pada kebenaran,”tutup Simon.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).