Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dinamika Politik Pilgub Pbd Meningkat,Bukan OAP Stop Gerakan Tambahan

247
×

Dinamika Politik Pilgub Pbd Meningkat,Bukan OAP Stop Gerakan Tambahan

Share this article
Dinamika Politik Pilgub Pbd Meningkat,Bukan OAP Stop Gerakan Tambahan
Dinamika Politik Pilgub Pbd Meningkat,Bukan OAP Stop Gerakan Tambahan
Example 468x60

SORONG,TIFA PAPUA || Giat Pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Provinsi Papua Barat Daya kian semakin meningkat.Salah satunya,pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Apalagi Provinsi Papua Barat Daya, merupakan salah satu provinsi yang diperjuangkan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021.Oleh karena itu,calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus benar-benar berasal dari orang asli Papua (OAP).Hal ini sesuai dengan amanat UU Otsus bagi tanah Papua

Example 300x600

Pasalnya,calon gubernur dan calon wakil gubernur harus anak-anak adat Papua dalam hal ini Provinsi Papua Barat Daya.Jadi bukan orang asli Papua (OAP),jangan bikin gerakan tambahan.

“Jangan sampai mencari yang di papuakan.Sumber daya manusia Papua masih banyak dan sangat layak sebagai pemimpin di Papua Barat Daya.Sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua.Pungkas Gotlif Umpain,dalam rilis yang diterima media ini,Selasa (23/04)

Sebagai anak adat Raja Ampat,Gotlif juga meminta kepada setiap calon gubernur di Provinsi Papua Barat Daya,agar dapat mengecek dan menyeleksi secara baik calon wakil gubernur yang berasal dari orang asli Papua (OAP),sebelum menyatakan sikap dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur.

Dalam UU Otsus sangat jelas menyebutkan,bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat Papua.

Ia kembali menegaskan,bahwa jaminan dan kekususan bagi setiap anak adat di atas tanah ini,tertuang sangat jelas dalam Amanat UU Otonomi Khusus (Otsus).Maka Harusnya,yang bukan OAP paham untuk tidak merebut hak kesulungan kami,”ujarnya.(Res)

Example 300250
Example 120x600