Sorong,TifaPapua.net || Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Kehutanan menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya.
Baca Juga : Surat Pembatalan Nikah Dinilai Cacat Hukum,Kepala KUA Sorong Manoi Dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Rabu,20 Mei 2026,sebanyak empat unit truk pengangkut kayu diamankan di Pos Pengawasan Kehutanan Kilometer 24, Kabupaten Sorong.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kendaraan pengangkut kayu hanya dilengkapi nota angkut tanpa dokumen legalitas resmi hasil hutan.
Menurut kepala dinas Kehutanan Papua Barat Daya Jhon Way,S.Hut.,M.Si.hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kayu yang diangkut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun dokumen legal lain yang diwajibkan dalam aturan kehutanan nasional.
“Nota angkut bukan dokumen sah pengiriman hasil hutan.Itu hanya administrasi antar pihak.Kalau kayu hanya dilengkapi nota angkut tanpa dokumen resmi lainnya,maka itu termasuk kayu ilegal,”tegasnya kepada wartawan,di hotel Aston,Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan,langkah penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan praktik pembalakan liar dan menjaga kelestarian hutan Papua Barat Daya dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Keempat truk beserta muatan kayu kemudian diamankan di area pengawasan kehutanan untuk proses pemeriksaan lanjutan,termasuk pencocokan asal-usul kayu dan penelusuran pihak pemilik maupun jaringan distribusi.
Meski demikian,para sopir truk tidak langsung diproses pidana.
Seluruh pengemudi dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan diberikan Surat Peringatan Keras.
Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengangkut kayu tanpa dokumen sah.
“Kami fokus pada pemilik kayu dan aktor utama di balik distribusi ilegal ini.Sopir kami beri kesempatan,tetapi jika mengulangi,sanksinya akan lebih berat,”ujar Jhon Way.
Artikel Terkait : Jejaring Kayu Ilegal: Mengungkap Dugaan Kejahatan Korporasi di Hutan Papua Barat Daya
Dinas Kehutanan Papua Barat Daya memastikan pengawasan di seluruh jalur keluar masuk hasil hutan di Sorong akan diperketat guna mencegah maraknya peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







