TifaPapua.net || Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni resmi menetapkan Yohanis Manibuy,SE,MH sebagai Bupati Teluk Bintuni dan Joko Lingara sebagai Wakil Bupati
Hadir pula Matret Kokop,SH,20 anggota DPRK,pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang ini,DPRK mengumumkan usulan pemberhentian Matret Kokop,SH,serta mengusulkan pengangkatan pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Pilkada 2024 dan berbagai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait : DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Bupati Baru
dikutip mediaprorakyat bahwa Rapat Paripurna Istimewa berlangsung pada Senin,10 Februari 2025,di Gedung DPRK Teluk Bintuni.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024. Keputusan ini merujuk pada berbagai peraturan,di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Teluk Bintuni.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-53 Tahun 2025.
• Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
Baca Artikel Menarik Lainnya Disini : Tim Hukum YO JOIN Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni
• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Rapat Paripurna Istimewa DPRK merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pengusulan kepala daerah baru. Setelah usulan ini,proses administrasi selanjutnya akan dilakukan hingga pelantikan resmi oleh Pemerintah Pusat.
Dalam kesempatan tersebut,DPRK Teluk Bintuni juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Matret Kokop selama menjabat sebagai Bupati.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung kepemimpinan baru untuk membawa Kabupaten Teluk Bintuni ke arah yang lebih maju dan sejahtera,(Res)