Sorong,TifaPapua.net || Perkumpulan Orang Papua Peduli Alam dan Anggaran (Porgapa) menyoroti transparansi pengadaan satu unit speedboat senilai Rp299.811.000 di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga : LSM GEMPUR Soroti Dugaan Prosedur Pengadaan Speed Boat BBKSDA
Ketua Porgapa menyebut pihaknya telah mengirim dua surat permintaan klarifikasi, masing-masing pada 5 dan 14 Agustus 2026.
Namun,hingga kini,surat tersebut disebut belum mendapat jawaban resmi dari pimpinan BBKSDA Papua Barat Daya.
“Surat sudah dua pertama kami layangkan. Sampai hari ini tidak ada balasan.Kami menilai BBKSDA tidak transparan,”ujar perwakilan Porgapa di Sorong,25 Agustus 2026.
Dalam klarifikasi pada 21 Agustus,PPK Bidang KSDA Wilayah I Sorong, Nanang Hari Murdani, menjelaskan proyek tersebut dikerjakan CV Samor Prima Papua.
Menurutnya,penunjukan penyedia antara lain berkaitan dengan status direktur perusahaan sebagai Orang Asli Papua (OAP) dan mengacu pada ketentuan Otonomi Khusus Papua.
Porgapa kemudian mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang perempuan bernama Ria yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan staf BBKSDA.
Porgapa meminta penjelasan mengenai status dan keterlibatan Ria dalam proyek tersebut.
Dalam pertemuan 26 Agustus,Nanang mengakui dirinya sebagai PPK,namun menyatakan tidak mengetahui secara persis keterlibatan Ria.
Porgapa meminta pekerjaan dihentikan sementara dan berharap dapat bertemu Kepala BBKSDA pada 31 Agustus.
Jika tuntutan tidak mendapat jawaban memadai, Porgapa menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan dan Komisi Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan,tudingan Porgapa masih berupa dugaan dan tuntutan klarifikasi.
Belum ada kesimpulan hukum mengenai KKN, konflik kepentingan,atau pelanggaran pengadaan.
Artikel Terkait : Gubernur PBD Kukuhkan Pengurus Forgapa,Tegaskan Kemandirian Pengusaha OAP
BBKSDA Papua Barat Daya masih memiliki ruang memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).




