SORONG,TifaPapua.net || Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat segera menangkap dan memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Raja Ampat bernama Gibson Sawoy.
Baca Juga : Satker PJN II Sorong Klarifikasi Aksi Damai Kontraktor OAP Papua Barat Daya
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GEMPHA Papua Barat Daya,Rojer Mambraku,SH,menyusul belum adanya tindakan tegas aparat kepolisian meski laporan resmi telah masuk sejak Desember 2025.
Peristiwa penganiayaan dialami Gibson Sawoy pada Selasa,23 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIT.Korban diduga dianiaya oleh seorang terduga pelaku yang diduga membawa senjata tajam.
Korban merupakan Gibson Sawoy, warga Kampung Yenanas,Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat.
Sementara itu,terduga pelaku disebut datang bersama seorang oknum anggota kepolisian berinisial JHR,yang diduga bertugas di Polda Papua Barat Daya.
Penganiayaan terjadi di lorong masuk Hotel 88,kawasan Kali Lido,Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Insiden berlangsung pada Selasa (23/12/2025) pagi,sedangkan pernyataan resmi GEMPHA disampaikan kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Menurut Rojer Mambraku,tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa korban.
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum,terlebih adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.
“Kami mendesak Kapolsek Sorong Barat segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara kami,Gibson Sawoy.Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,”tegas Rojer.
Rojer menjelaskan,kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang duduk di lorong masuk Hotel 88 sambil menjaga perahu yang terparkir di kawasan Kali Lido.
Tak lama kemudian,terduga pelaku datang bersama oknum anggota kepolisian.
Diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras,terduga pelaku terlibat adu mulut dengan korban dan rekan-rekannya.Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku diduga menendang korban, mengeluarkan senjata tajam, bahkan mengayunkan sangkur ke arah kepala saudara kami,”ungkap Rojer.
Akibat kejadian tersebut,Gibson Sawoy mengalami luka di bagian kepala.
Korban bersama keluarga dan para saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sorong Barat.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor: STTPL/159/XII/2025/POLSEK SORONG BARAT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Namun hingga kini,keluarga korban masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian.
Rojer menegaskan,jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat,maka hal itu harus diusut secara terbuka dan transparan.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat.Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut,kami menduga adanya pembiaran kejahatan di Kota Sorong,”tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,khususnya komunitas adat dan generasi muda Papua Barat Daya.
Mereka berharap kepolisian segera melakukan penangkapan,penyelidikan menyeluruh,serta menjamin keselamatan korban.
Artikel Terkait : Temu Alumni Kota Studi Manokwari Bentuk Ikatan Alumni Kabupaten Lanny Jaya
GEMPHA Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari perjuangan melindungi hak-hak masyarakat adat dan menegakkan supremasi hukum di Tanah Papua.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







