Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pabrik Anti Rayap Lolos Pengawasan,DLHP Papua Barat Siap Turun Tangan

60
×

Pabrik Anti Rayap Lolos Pengawasan,DLHP Papua Barat Siap Turun Tangan

Share this article
Pembangunan pabrik pengolahan kayu kuning di Papua Barat dengan struktur bangunan semi permanen yang masih dalam tahap pengerjaan, tampak alat berat dan material konstruksi di sekitar lokasi.
Proyek pembangunan pabrik pengolahan kayu kuning di Papua Barat yang diduga belum mengantongi izin AMDAL dan IHHBK, kini menjadi perhatian instansi terkait.
Example 468x60

Manokwari,TifaPapua.net || Sebuah pabrik Anti Rayap dari pengolahan kayu kuning  di Jl.Raya SP 7 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat ,menjadi sorotan diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK).

Artikel Terkait : UPBU Rendani Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik,Fasilitas dan Infrastruktur Bandara Rendani

Example 300x600

Temuan ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat bersama Dinas Kehutanan setempat berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Perusahaan yang mengolah kayu kuning—bahan baku pembuatan produk anti hama—diduga belum memenuhi persyaratan hukum lingkungan dan kehutanan.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, S.Hut., M.Si.,menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi maupun dokumen resmi terkait AMDAL dari perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, S.Hut., M.Si., saat memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan pabrik pengolahan kayu kuning.
Leonard Haumahu,Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, memberikan keterangan kepada media terkait dugaan aktivitas ilegal pabrik pengolahan kayu kuning yang belum mengantongi izin AMDAL dan IHHBK.

“Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik tersebut.Padahal aktivitas seperti ini wajib dikawal ketat dari sisi lingkungan,” ujar Haumahu di Manokwari,Rabu (23/7/2025).

Selain DLHP,Dinas Kehutanan Papua Barat juga menyampaikan belum pernah menerbitkan IHHBK kepada perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan,Jimmy W.Susanto,S.Hut.,MP,menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum berhak secara legal untuk mengelola kayu kuning dari kawasan hutan di Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Masni, Manokwari.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, Rabu(23/07/2025). (Foto: TifaPapua.net)

 

“IHHBK belum pernah kami keluarkan atas nama perusahaan itu. Artinya, pemanfaatan kayu kuning oleh perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,”tegas Jimmy.

Meskipun tidak memiliki izin resmi, perusahaan diketahui telah lama beroperasi di Papua Barat.

Namun,proses pengolahan tidak dilakukan di lokasi bahan baku,melainkan dibawa ke Nabire,Papua Tengah.Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi distribusi,legalitas,dan kontribusi ekonomi terhadap daerah asal kayu.

Pengolahan kayu kuning yang dilakukan tanpa izin dinilai berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkontrol dan berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan ekologis.Haumahu menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap legalitas dan dampak operasional perusahaan.

DLHP Papua Barat berencana membentuk tim terpadu lintas instansi untuk melakukan inspeksi ke lokasi pabrik.Mereka akan menelusuri status perizinan,pengelolaan limbah,serta asal-usul bahan baku.

Sementara itu, DLHP dan Dinas Kehutanan akan mengevaluasi seluruh izin perusahaan dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

“Kami tidak segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Haumahu.

Artikel Terkait : Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan di Papua Barat: Studi Kasus PT. Medcopapua Hijau Selaras

Untuk kepentingan informasi publik,TifaPapua.net telah melakukan konfirmasi ke lokasi pabrik. Salah satu pekerja asing bernama Edi yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa atasan atau pemilik perusahaan sedang berada di Nabire dan tidak bisa dihubungi.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.