Manokwari,TifaPapua.net || Sebuah pabrik Anti Rayap dari pengolahan kayu kuning di Jl.Raya SP 7 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat ,menjadi sorotan diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK).
Artikel Terkait : UPBU Rendani Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik,Fasilitas dan Infrastruktur Bandara Rendani
Temuan ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat bersama Dinas Kehutanan setempat berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
Perusahaan yang mengolah kayu kuning—bahan baku pembuatan produk anti hama—diduga belum memenuhi persyaratan hukum lingkungan dan kehutanan.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, S.Hut., M.Si.,menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi maupun dokumen resmi terkait AMDAL dari perusahaan tersebut.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik tersebut.Padahal aktivitas seperti ini wajib dikawal ketat dari sisi lingkungan,” ujar Haumahu di Manokwari,Rabu (23/7/2025).
Selain DLHP,Dinas Kehutanan Papua Barat juga menyampaikan belum pernah menerbitkan IHHBK kepada perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan,Jimmy W.Susanto,S.Hut.,MP,menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum berhak secara legal untuk mengelola kayu kuning dari kawasan hutan di Papua Barat.
“IHHBK belum pernah kami keluarkan atas nama perusahaan itu. Artinya, pemanfaatan kayu kuning oleh perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,”tegas Jimmy.
Meskipun tidak memiliki izin resmi, perusahaan diketahui telah lama beroperasi di Papua Barat.
Namun,proses pengolahan tidak dilakukan di lokasi bahan baku,melainkan dibawa ke Nabire,Papua Tengah.Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi distribusi,legalitas,dan kontribusi ekonomi terhadap daerah asal kayu.
Pengolahan kayu kuning yang dilakukan tanpa izin dinilai berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkontrol dan berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan ekologis.Haumahu menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap legalitas dan dampak operasional perusahaan.
DLHP Papua Barat berencana membentuk tim terpadu lintas instansi untuk melakukan inspeksi ke lokasi pabrik.Mereka akan menelusuri status perizinan,pengelolaan limbah,serta asal-usul bahan baku.
Sementara itu, DLHP dan Dinas Kehutanan akan mengevaluasi seluruh izin perusahaan dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kami tidak segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Haumahu.
Artikel Terkait : Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan di Papua Barat: Studi Kasus PT. Medcopapua Hijau Selaras
Untuk kepentingan informasi publik,TifaPapua.net telah melakukan konfirmasi ke lokasi pabrik. Salah satu pekerja asing bernama Edi yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa atasan atau pemilik perusahaan sedang berada di Nabire dan tidak bisa dihubungi.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).