Raja Ampat,TifaPapua.net || PT Mulia Raimon Perkasa,perusahaan tambang dan memiliki izin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat tahun 2013.
Sebelumnya Izin tambang menjadi kewenangan daerah,namun tahun 2014 izin tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Muhammad Said Soltief,menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut tidak melalui tahapan pengadilan.
Tetapi pengembalian izin harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
Izin usaha pertambangan (IUP) PT Mulia Raimon Perkasa diterbitkan sejak tahun 2013 dan berlaku hingga 2033.”ujarnya.
Namun,meskipun izin sudah keluar selama enam bulan,perusahaan belum sempat melakukan produksi. Menurut Said,baru pada tahun 2025 perusahaan akan mulai beroperasi.
Said menegaskan bahwa izin tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemda hanya bertugas mengklarifikasi izin tersebut.
Untuk aspek teknis dan analisis dampak lingkungan (Amdal),kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Luas wilayah pertambangan PT Mulia Raimon Perkasa mencapai lebih dari 2.000 hektare,yang dapat diakses melalui Geoportal ESDM.
Namun,ada tantangan tersendiri karena area tersebut berada dalam kawasan hutan lindung,sehingga tidak dapat langsung dieksekusi tanpa kajian lebih lanjut.
Said menyebut bahwa meskipun izin sudah ada sejak 2013, perusahaan belum memulai produksi.Rencana operasional baru akan berjalan pada 2025.
Jika izin yang tercatat di Geoportal ESDM tidak sesuai dengan kondisi aktual,Pemda dapat mempertimbangkan opsi lain. Namun, secara administratif,izin PT Mulia Raimon Perkasa sudah terbit dan diakui pemerintah pusat.
Said berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam melihat persoalan dari berbagai sisi.
Pemda akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait administrasi dan teknis,sembari memastikan izin yang dikeluarkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Reporter: NIK)