Sorong, TifaPapua.net || Ruas jalan nasional di Kampung Malas Tau,Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya,mengalami kerusakan parah dan dikeluhkan warga karena membahayakan keselamatan pengendara serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Proyek Perbaikan Jalan KM 17 Sorong Kembali Makan Korban,Kontraktor dan BBPJN Disorot
Kerusakan terjadi pada jalan berlubang dan berlumpur yang menjadi akses penghubung antarwilayah di Kabupaten Sorong.
Kondisi tersebut dilaporkan semakin memburuk dalam beberapa bulan terakhir,terutama saat musim hujan.
Genangan air kerap menutup lubang-lubang besar di badan jalan sehingga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sebagai ruas jalan berstatus nasional,kondisi tersebut semestinya mendapat perhatian serius negara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Infrastruktur jalan sebagai sarana transportasi publik merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dijamin keselamatan dan kelayakannya.
Selain itu,dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,pemerintah wajib menjamin keselamatan,keamanan,dan kenyamanan pengguna jalan.
Kerusakan jalan yang membahayakan pengendara dapat dikategorikan sebagai kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Dengan demikian,perbaikan ruas jalan nasional di Kampung Malas Tau bukan sekadar kebutuhan teknis,melainkan juga bentuk tanggung jawab konstitusional dan kewajiban hukum pemerintah dalam melindungi keselamatan warga negara.
Sejumlah warga setempat menyebut distribusi barang dan jasa menjadi terhambat akibat kondisi jalan yang sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah karena ruas tersebut berstatus jalan nasional dan memiliki peran vital dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
Menanggapi keluhan tersebut,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Satuan Kerja PJN Papua Barat Daya,Thedie Malibela,A.Md.Tek,saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp,Senin (24/2/2026),menyatakan perbaikan belum dapat dilakukan karena kendala anggaran dari pemerintah pusat.
“Menteri PU belum kasi uang,”ujarnya singkat.
Menurutnya,pihaknya masih menunggu kepastian pencairan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum sebelum melaksanakan penanganan menyeluruh terhadap ruas jalan yang rusak.
Tanpa dukungan anggaran,pekerjaan fisik belum dapat direalisasikan.
Sementara itu,masyarakat Kampung Malas Tau mendesak adanya penanganan sementara guna meminimalisir risiko kecelakaan sembari menunggu realisasi anggaran.
Sebagai jalan berstatus nasional yang menjadi urat nadi mobilitas dan distribusi ekonomi warga,kondisi rusak di Kampung Malas Tau tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian.
Artikel Terkait : Jalan Rusak di KM 13.5 Kota Sorong Mulai Diperbaiki, Warga Berharap Pengerjaan Merata
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan segera merealisasikan anggaran agar perbaikan dapat dilakukan sebelum kerusakan menelan korban jiwa dan kerugian yang lebih besar.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)







