Sorong,TifaPapua.net || Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1 Sorong,Wahyudi Afendi,ST.,MT.,memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di wilayah Sorong.
Baca Juga : Truk Tangki Terbalik di Klamono,Satu Penumpang Meninggal Dunia; PT Henrison Bungkam terhadap Media
Klarifikasi tersebu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Metronusa News.
Wahyudi menjelaskan,sebagai unit kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) wilayah Sorong,pihaknya mengakui adanya kejadian longsor di beberapa titik ruas jalan nasional.
Ia menyebutkan faktor cuaca dan kondisi alam menjadi salah satu penyebab utama kerusakan.
Namun,berdasarkan pantauan awak media,Rabu(25/05/2026),di lapangan,ditemukan bahwa selain longsor, terdapat sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan berat berupa badan jalan terbelah, bergelombang, dan berlubang.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penjelasan yang hanya menyoroti dampak longsor.
Salah satu lokasi yang mengalami kerusakan parah berada di Kilometer 41 atau sepanjang Jalan Kampung Key.
Di titik ini,badan jalan terlihat retak memanjang dan bergelombang,sehingga membahayakan pengendara,terutama saat malam hari maupun ketika hujan turun.
Warga setempat mengungkapkan kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di lokasi tersebut.
Selain kondisi jalan yang rusak,minimnya rambu-rambu lalu lintas dan tanda peringatan di sekitar titik kerusakan disebut turut memperparah risiko kecelakaan.
Pengendara yang melintas sering kali tidak menyadari adanya kerusakan parah karena kurangnya penanda peringatan dini.
Warga menduga kualitas pekerjaan dan kurangnya pemeliharaan rutin turut memperburuk kondisi jalan hingga menyebabkan korban dari pengguna jalan.
Artikel Terkait : Warga Klawalu Sorong Keluhkan Jalan Rusak dan Debu Akibat Proyek Perumah
Mereka berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh serta melengkapi rambu keselamatan agar keselamatan pengguna jalan nasional di wilayah Sorong lebih terjamin.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







