Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kadishut Papua Barat Daya Jhon Way Soroti Pos Kehutanan Sorong dan Sorong Selatan,Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar

27
×

Kadishut Papua Barat Daya Jhon Way Soroti Pos Kehutanan Sorong dan Sorong Selatan,Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net – Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya,Jhon Way,S.Hut.,M.Si.,menegaskan komitmennya untuk segera menertibkan praktik pembalakan liar di wilayah Papua Barat Daya.

Baca Juga : Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Example 300x600

Penertiban itu dinilai penting karena aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dalam keterangannya,Jhon Way juga menyoroti aktivitas di pos-pos kehutanan yang berada di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.

Sorotan itu muncul menyusul informasi mengenai adanya setoran pada truk pengangkut kayu industri primer maupun kayu lokal yang melintas di wilayah tersebut.

Menurut Jhon Way,persoalan ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha kehutanan.

Ia menegaskan,pembalakan liar dan dugaan pungutan di jalur distribusi hasil hutan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas karena berdampak pada kerusakan hutan,berkurangnya potensi penerimaan negara,dan terganggunya hak masyarakat atas sumber daya alam.

“Setoran di pos-pos kehutanan setiap truk pemuatan kayu industri primer dan kayu lokal itu hanya operasional,bukan retribusi.Kalau ada pungutan di luar ketentuan,itu ilegal,”kata Jhon Way,S.Hut.,M.Si.,di hotel Aston Sorong,pekan lalu.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi penting atas berkembangnya informasi terkait pungutan pada aktivitas pengangkutan kayu,khususnya di pos kehutanan yang berada di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.

Dinas Kehutanan Papua Barat Daya menegaskan bahwa setiap pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum resmi tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Secara investigatif,persoalan ini menyoroti dua isu utama,yakni dugaan pembalakan liar dan potensi pungutan ilegal di jalur distribusi kayu.

Artikel Terkait : Jejaring Kayu Ilegal: Mengungkap Dugaan Kejahatan Korporasi di Hutan Papua Barat Daya

Karena itu,Dinas Kehutanan Papua Barat Daya memastikan pengawasan akan diperketat,baik terhadap pelaku penebangan liar maupun pihak-pihak yang memanfaatkan aktivitas pengangkutan kayu untuk kepentingan di luar aturan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600