Sorong,TifaPapua.net || Menanggapi adanya desakan publik terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan,Kapolsek Sorong Barat AKP Maxi G.Pigai,S.Sos.menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih memproses perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : GEMPHA Papua Barat Daya Desak Polsek Sorong Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Raja Ampat
Kapolsek Sorong Barat AKP Maxi G.Pigai menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh keluarga korban masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
Polisi,kata dia,tengah mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan.
“Untuk kasus tersebut,saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, sedangkan terduga terlapor masih dalam tahap penyelidikan,”terang AKP Maxi G.Pigai saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya,Rabu (14/1/2025).
Menurutnya,proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Hal ini penting untuk menjamin objektivitas serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
AKP Maxi G.Pigai juga menegaskan bahwa Polsek Sorong Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,transparan,dan bertanggung jawab.
Ia memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan hukum,”tegasnya.
Artikel Terkait : Hadi Siswoyo Pimpin Aksi Bersih TPU di Manimeri
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,sembari menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berjalan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







