Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kayu Diduga Ilegal di SP 2 Sorong Siap Dikirim,Om Jerry Akui Gunakan Izin Primkopal

50
×

Kayu Diduga Ilegal di SP 2 Sorong Siap Dikirim,Om Jerry Akui Gunakan Izin Primkopal

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Sorong,TifaPapua.net – Dugaan aktivitas perdagangan kayu Berukuran Eksport ilegal semakin marak di Kabupaten Sorong.

Baca Juga : Kejari Sorong Tetapkan Josep Anakotta Tersangka Korupsi Dana Hibah Pasukan Hijau,Kerugian Negara Capai Rp596 Juta

Example 300x600

Setelah ditemukan dua unit truk bermuatan kayu bajalan yang siap dikirim dari stand Kayu OM JERRY di jalan Kenanga RT.01/RW.02 kawasan SP 2 Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Kamis (4/6/2026),kayu yang ditampung di lokasi itu diduga tidak memiliki dokumen perizinan sendiri dan siap dikirim ke luar daerah.

Dua unit truk parkir di area stand kayu SP 2 Kabupaten Sorong yang diduga menjadi lokasi penampungan kayu sebelum dikirim ke luar daerah.
Dua unit truk terlihat berada di area Stand Kayu Jerry,SP 2 Kabupaten Sorong.Lokasi ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penampungan kayu yang menggunakan dokumen milik pihak lain untuk pengangkutan hasil hutan.

Saat dikonfirmasi,pemilik stand mengaku bahwa kayu bajakan tersebut bukan miliknya.

Menurut keterangannya,kayu tersebut merupakan milik Kepala Suku Marga Fadan yang berasal dari wilayah Modan,Kabupaten Sorong.

“Kayu itu bukan milik saya.Itu milik Kepala Suku Marga Fadan dari Modan,”ungkap pemilik stand saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.

Ia juga menjelaskan bahwa kayu tersebut milik Primkopal yang berada pada Pabrik Labora Sitorus di kawasan Tempat Garam,Kota Sorong.

Bahkan,pemilik stand mengakui bahwa kayu yang ditampung tidak memiliki izin sendiri, melainkan menggunakan dokumen atau izin yang disebut berasal dari pihak Primkopal.

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan legalitas penggunaan dokumen untuk pengangkutan hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena penggunaan dokumen milik pihak lain dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum apabila tidak sesuai prosedur.

Warga meminta aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan,serta Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu,dokumen pengangkutan,dan pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut.

Informasi mengenai rencana penjualan kayu ke pabrik milik Labora Sitorus tersebut juga masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Artikel Terkait : Jejaring Kayu Ilegal: Mengungkap Dugaan Kejahatan Korporasi di Hutan Papua Barat Daya

Hingga berita ini diterbitkan,wartawan masih berupaya menghubungi Labora Sitorus,pihak Primkopal,Kepala Suku Marga Fadan,serta instansi terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang dan memastikan status legalitas kayu tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600