Sorong,TifaPapua.net || Ratusan hingga ribuan kubik kayu log dan kayu pacakan diduga hasil penebangan ilegal ditemukan terhampar di lokasi Lokpon,Kilometer 70 Jalan Sorong–Teminabuan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga : Ketua DAP Ronal Konjol Minta Dinas Terkait Tertibkan Koperasi Simpan Pinjam Tak Berizin di Papua Barat Daya
Kayu-kayu tersebut diduga milik PT Mancaraya Agro Mandiri dan disebut telah lama beroperasi meski izin perusahaan dikabarkan telah dicabut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kayu gelondongan yang berada di lokasi tersebut memiliki diameter sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang mencapai sekitar 10 meter.
Selain kayu log, juga terlihat kayu pacakan yang diduga siap diekspor.Di sekitar lokasi bahkan terdapat dermaga di tepi sungai yang disebut telah disiapkan untuk proses pemuatan kayu ke kapal.
Salah seorang masyarakat adat berinisial JK mengungkapkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021.Padahal,menurut informasi yang ia ketahui,izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2019.
“Saya heran,yang saya tahu izinnya sudah dicabut,tapi aktivitas penebangan masih berjalan sampai sekarang.Awalnya masyarakat sempat melakukan aksi protes,namun kemudian kegiatan itu kembali berjalan,”kata JK.
Masyarakat Distrik Sayosa Timur dan wilayah sekitar pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
Mereka khawatir aktivitas penebangan hutan secara sistematis dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius hingga memicu bencana ekologis seperti banjir.
Sementara itu,Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai,Ronal Konjol,S.H.menegaskan,bahwa hutan Papua merupakan wilayah adat yang harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh dieksploitasi secara ilegal oleh pihak mana pun.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas jika benar terjadi aktivitas penebangan ilegal.Hutan Papua adalah sumber kehidupan masyarakat adat dan harus dilindungi,”tegasnya.
Terkait temuan tersebut,awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol.Gatot Haribowo melalui pesan WhatsApp.Kapolda menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Menanggapi informasi tersebut,Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol.Iwan P.Manurung menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang beredar.“Kami cek informasi tersebut.Terima kasih,”ujarnya singkat.
Secara hukum,aktivitas penebangan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dalam ketentuan tersebut,pelaku pembalakan liar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Artikel Terkait : Ribuan Kubik Kayu Merbau Ditemukan di Lokpon Sorong, Aparat Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna memastikan kelestarian hutan Papua tetap terjaga.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)







