Sorong,TifaPapua.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Selviana Wanma,karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Baca Juga : Kadis Pendidikan Maybrat Klarifikasi Isu SD YPK Ebenheizer Vakum
Hingga Rabu (15/4/2026),terpidana diketahui masih terbaring sakit di kediamannya di Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,Frengkie Son Laku,menjelaskan bahwa pihaknya telah mengutus dua jaksa untuk memastikan kondisi dan keberadaan terpidana.
Dari hasil pengecekan,Selviana Wanma ditemukan dalam keadaan lemah dengan alat medis terpasang di tubuhnya serta dikelilingi obat-obatan.
Menurut Frengkie,perintah eksekusi sebelumnya mengarah pada penahanan di Rutan Perempuan Pondok Bambu atau dipindahkan ke Sorong.
Namun,kondisi fisik terpidana yang sulit bangun dari tempat tidur membuat proses tersebut tidak dapat dilaksanakan saat ini.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan, tetapi jika kondisi terpidana sakit seperti itu, tentu kami harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.Kami sudah melaporkan hal ini ke pimpinan dan akan mengeksekusi setelah yang bersangkutan pulih,”ujarnya.
Selviana Wanma merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Ia sempat divonis bebas oleh PN Tipikor Manokwari,namun kemudian dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa 6 tahun penjara,denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp5,3 miliar.
Artikel Terkait: Terpidana Korupsi Selviana Wanma Divonis 6 Tahun, Eksekusi Ditunda akibat Kondisi Kesehatan
Kejari Sorong memastikan eksekusi tetap akan dilakukan guna menjawab tuntutan publik atas kepastian hukum dalam perkara tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







