Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Keluarga Tersangka Kasus Kabel Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Papua Barat Daya

133
×

Keluarga Tersangka Kasus Kabel Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Papua Barat Daya

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net – Keluarga dua tersangka kasus dugaan pencurian kabel bekas milik PT Petrogas di wilayah Kasim,Kabupaten Sorong,melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi saat proses pemeriksaan di Polres Sorong.

Baca Juga : Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Example 300x600

Dua tersangka Septinus Momot dan Wempi.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kabel bekas milik perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga,dugaan pemukulan terjadi pada awal Mei 2026 saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh anggota Resmob Polres Sorong.

Keluarga mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh keduanya ketika melakukan kunjungan ke rumah tahanan.

Menurut pengaduan yang disampaikan,Septinus Momot mengalami pendarahan pada telinga kiri,sementara keduanya disebut mengalami memar di wajah,pembengkakan pada dagu,nyeri pada tubuh,hingga kesulitan menggerakkan kaki.

“Kami tidak menolak jika mereka terbukti bersalah.Hukum saja sesuai aturan yang berlaku.Tetapi jangan disiksa atau dipukuli sampai terluka seperti ini.Mereka tetap manusia yang memiliki martabat dan hak,”ujar salah satu anggota keluarga di Sorong.Rabu,(24/6/2026).

Keluarga juga mengaku sempat dilarang mendokumentasikan kondisi luka yang dialami para tersangka saat melakukan kunjungan.

Atas dasar itu,mereka meminta Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya.

Menanggapi persoalan tersebut,Ketua Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo-Gibran,Adrianus Wanma,menyatakan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Negara berwenang menghukum pelaku yang terbukti bersalah,tetapi tidak dibenarkan melakukan penyiksaan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.Jika terbukti ada pelanggaran,maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Polres Sorong maupun Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.

Artikel Terkait : Polisi di Tual pukul seorang anak hingga tewas – ‘Seperti kejadian sebelumnya,korban malah difitnah’

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600