Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Tegaskan Pengalihan Kewenangan SMA/SMK ke Kabupaten Tidak Abaikan Hak Guru : Sorong,TifaPapua.net || Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat,H.Abdul Fatah,Spd.,MM,menegaskan bahwa informasi mengenai pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten yang disebut belum sepenuhnya memenuhi hak-hak guru adalah tidak benar.
Baca Juga : Kebakaran Pasar Remu : Prajurit TNI Bantu Warga Bersihkan Puing-Puisng
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Fatah kepada media ini melalui telepon selulernya saat ditemui oleh wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat,Jumat (8/11/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Tegaskan Pengalihan Kewenangan SMA/SMK ke Kabupaten Tidak Abaikan Hak Guru : Abdul Fatah menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat terkait hak guru yang terabaikan.
“Saya rasa informasi yang berkembang belakangan tidak akurat,” ujar Abdul Fatah menanggapi rumor yang menyebutkan adanya keterlambatan pembayaran hak guru.
Menanggapi tuduhan bahwa pernyataannya tidak akurat atau hoaks,Abdul Fatah merasa perlu meluruskan informasi tersebut agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.
Ia menyebutkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam isu politik praktis.
“Saya tidak mengikuti perkembangan debat calon Bupati Manokwari, apalagi menyampaikan pernyataan yang berpotensi bias,”ujarnya.
Artikel : terkait
Menurut Abdul Fatah, pengalihan kewenangan pendidikan untuk SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten sudah berlangsung sejak 30 Januari 2023, melalui serah terima pegawai dengan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari.
Proses tersebut mencakup 1.774 pegawai yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. “Setelah pengalihan ini, kewajiban anggaran untuk pendidikan beralih ke kabupaten, termasuk Manokwari,” jelasnya.
Abdul Fatah menegaskan bahwa seluruh hak guru di Papua Barat,termasuk di Manokwari,tetap terjamin.
Jika ada guru yang merasa haknya tertunda, Abdul Fatah menyebutkan bahwa hal tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Bukan kesalahan pemerintah provinsi jika ada hak yang belum diterima,karena kewenangan sudah dialihkan,” katanya.
Dasar Hukum Pengalihan
Abdul Fatah merujuk pada regulasi terkait pengalihan kewenangan ini.
Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 Pasal 11 Ayat 11 disebutkan bahwa sebagian alokasi DAU provinsi di Papua untuk bidang pendidikan telah dialihkan kepada kabupaten/kota sebagai bagian dari pengelolaan pendidikan menengah.
Regulasi ini juga dibahas dalam rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada 30 Maret 2024, yang turut dihadiri perwakilan Papua Barat dan Provinsi Papua.
Permohonan Maaf atas Ketidaknyamanan
Abdul Fatah menyampaikan permohonan maaf apabila ada pihak yang merasa kurang nyaman atas pernyataannya terkait pengalihan kewenangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun.
“Saya hanya menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,tanpa muatan kepentingan politik”tutupnya.
Dengan demikian,Abdul Fatah berharap,masyarakat dapat memahami bahwa proses pengalihan kewenangan pendidikan di Papua Barat sudah sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan masalah terhadap hak-hak para guru.(Res)