Hukum & Kriminal

Keras! Resnal Umpain Tantang Koordinator IJTI Buka Terang Soal Dugaan Intimidasi Wartawan Di Raja Ampat

114
×

Keras! Resnal Umpain Tantang Koordinator IJTI Buka Terang Soal Dugaan Intimidasi Wartawan Di Raja Ampat

Share this article
Foto/Sekretaris Komunitas Jurnalis OAP PBD
Foto/Sekretaris Komunitas Jurnalis OAP PBD
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Sekretaris Komunitas Jurnalis OAP Papua Barat Daya,Resnal Umpain,menegaskan bahwa persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Raja Ampat tidak boleh dialihkan menjadi alibi persoalan konfirmasi berita.

Baca Juga : Komunitas Jurnalis OAP Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kasatpol PP Raja Ampat

Example 300x600

Pernyataan tersebut disampaikan Resnal menyikapi polemik yang melibatkan wartawan dengan pihak terkait,termasuk pernyataan Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku,Chanry Suripatty,mengenai pentingnya konfirmasi dalam kerja jurnalistik.

Resnal menegaskan,konfirmasi memang merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik,”ujarnya.

Namun,apabila terdapat dugaan ancaman, hinaan,makian atau tekanan terhadap wartawan,persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya tegaskan,jangan membalik substansi persoalan.Kalau masalahnya adalah berita tidak berimbang atau wartawan dianggap tidak melakukan konfirmasi,silakan bantah,berikan data pembanding,gunakan hak jawab dan mekanisme koreksi.Tetapi jangan menjadikan persoalan konfirmasi sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan intimidasi terhadap wartawan,”tegas Resnal Umpain.Senin,(29/10/2026).

Menurutnya,pejabat publik memiliki kewajiban memberikan contoh komunikasi yang profesional kepada masyarakat,termasuk ketika menghadapi kritik atau pemberitaan yang dianggap merugikan.

“Wartawan bukan orang yang kebal terhadap koreksi.Tetapi wartawan juga tidak boleh dibuat takut ketika menjalankan tugas jurnalistik.Kritik terhadap berita ada mekanismenya,begitu juga dugaan intimidasi harus diuji berdasarkan bukti,” ujarnya.

Resnal juga meminta dugaan ucapan “Kau tunggu saya!”yang disebut ditujukan kepada wartawan tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum diperiksa melalui keterangan saksi,rekaman,kronologi dan bukti lain.

“Dua persoalan ini harus dibuka secara terang. Apakah wartawan melakukan konfirmasi atau tidak,periksa.Apakah benar terjadi dugaan intimidasi,periksa juga.Jangan satu persoalan digunakan untuk menutup persoalan lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan,Komunitas Jurnalis OAP Papua Barat Daya menghormati hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Namun,penyelesaian polemik harus mengedepankan fakta,bukti,etika jurnalistik dan mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel Terkait : Kasat Pol PP Raja Ampat Bantah Peserta Diklat Tak Dapat Uang Saku: “Itu Omong Kosong”

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan.Kami hanya meminta persoalan ini dibuka secara objektif.Jika ada kesalahan jurnalistik,koreksi.Jika ada dugaan intimidasi,periksa.Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas justru merasa tertekan atau takut,”pungkasnya.(TifaPapua.net/Redaksi)

Example 300250
Example 120x600