Jakarta,TifaPapua.net || Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (KKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’arif,Rabu (3/7/2024).
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelenggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan amggota Panitia Pemelihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag,Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI,Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,”kata Hedi dikutip dari Kompas.com,Rabu.
DKPP juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurung waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Kasus asusila yang dilakukan Hasyim itu,mengungkapkan rekam jejak pelanggaran yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh DKPP.
Sebelumnya,DKPP sudah memberikan sanksi teguran hingga peringatan keras terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan ketua KPU RI tersebut.
Dilansir dari Kompas.com (3/7/2024),hampir setiap bulan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hamsyim dan juga para komisioner lainnya.
Dalam pelanggaran etik kali ini,Hamsyim diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati,membina hubungan romantis,dan membuat asusila terhadap pengadu.
Hal tersebut,Hasyim lakukan dengan menggunakan fasilatas jabatanya sebagai ketua KPU RI.
“cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023,itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.Itu pertama kali bertemu,hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,”kata kuasa hukum sekaligus pengadu,Maria Dianita Prosperiani,saat mengadu ke DKPP,18 April 2024.
Keduanya juga disebut pernah beberapa kali bertemu,baik saat Asyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa,atau saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Selain itu,kuasa hukum lainya,Arsito Pangaribuan menyebutkan,Hasyim memiliki upaya aktif yang dilakukan terus menerus untuk menjangkau korban atau pengadu,meski keduanya terpisah jarak.
Meski demikian,menurut Aristo tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh ketua KPU RI tersebut.
Di sisi lain,pengacara enggan menyampaikan secara tegas apakah”perbuatan asusila”yang dillakukan Hasyim juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.