Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Ketua PPWI PBD Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penjualan Agunan oleh BRI Sorong Selatan

65
×

Ketua PPWI PBD Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penjualan Agunan oleh BRI Sorong Selatan

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya,Riswandi Panjaitan,menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan BRI Cabang Sorong Selatan setelah memasang plang bertuliskan “Dijual”di rumah milik nasabah berinisial M sebelum proses hukum dinyatakan selesai.

Baca Juga : Korban Rugi Rp600 Juta,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan Notaris Dilaporkan ke Polisi

Example 300x600

Menurut informasi yang diterima,pihak bank baru melayangkan satu kali surat peringatan kepada debitur,namun telah memasang plang penjualan secara sepihak.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,kata dia perwakilan bank yang disebut bernama Debi menyampaikan bahwa tindakan tersebut dianggap sah berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati.

Menanggapi hal itu,Riswandi menegaskan bahwa pemasangan plang maupun penjualan aset jaminan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Panjaitan,melalui telepon selulernya kepada redaksi media ini,Rabu (10/6/2026).

Ia menekankan,tindakan sepihak tanpa putusan hukum tetap berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dapat melanggar hak perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan bahwa debitur berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,sementara jika terdapat unsur memasuki pekarangan tanpa izin atau merusak barang,dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai KUHP.

Selain itu,pelanggaran prosedur penanganan kredit macet juga berpotensi dikenai sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riswandi menambahkan,penyitaan atau penjualan aset jaminan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan penjualan di bawah tangan sesuai prosedur,pelelangan umum melalui DJKN/KPKNL,atau eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

“Kami (PPWI) di daerah maupun pusat akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan temuan kepada manajemen pusat BRI serta OJK agar aturan ditegakkan dan hak-hak nasabah tetap terlindungi,”ujarnya.

Artikel Terkait : Patuhi Putusan Kasasi Secara Sukarela,Bank BRI Ganti Rugi Rp123 Juta ke Nasabah

Hingga berita ini diterbitkan,manajemen BRI Cabang Sorong Selatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

 

Example 300250
Example 120x600